banner 728x250

Masyarakat Minta Pemprov DKI Jakarta Pidanakan Pemasang Reklame di JPO Roxi Gambir

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Rasyied Baswedan dan Wakilnya Reza, diminta supaya bekerja lebih serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, sejumlah reklame, spanduk, spanduk atau sejenisnya yang ditengarai tidak memiliki ijin, marak berdiri di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta, termasuk di sejumlah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

judul gambar

Keberadaan Reklame tanpa ijin tersebut dinilai tanpa pengawasan dan penindakan serta adanya pembiaran dari SKPD Pemprov DKI Jakarta. Sehingga perusahaan Reklame terkesan tidak mengindahkan Perda dan keindahan kota.

Bukan hanya menegakkan Perda, Pemprov DKI Jakarta diminta supaya mempidanakan perusahaan atau pengusaha reklame yang bandel mempromosikan bisnisnya di tempat terlarang. Seperti di lahan Fasilitas Sosial, di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), diatas rumah dan ditempat terlarang lainnya.

Seperti halnya di JPO Roxi, jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng dan Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, Reklame dana terpampang di JPO tersebut.

Ironisnya, Reklame bertuliskan, “Dana # Bikin Jadi Biasa, Bayar Semua Tinggal Scan”, sudah tiga kali di turunkan Pol PP Jakarta Pusat tapi kini terpasang lagi di JPO tersebut.

Nah siapa yang memasang reklame yang diduga illegal tersebut, yang jelas secara aturan di JPO tidak diperbolehkan memasang reklame ataupun spanduk. Hal itu dikatakan Sofian (56) warga Gambir, pada Mediatransparancy.com, menyikapi pemasangan reklame illegal di JPO Roxi Jakarta Pusat 03/08/20.

Menurut Sofian, “permainan apa di Pemprov DKI Jakarta, knapa reklame yang sudah di bongkar dipasang lagi, Reklame JPO Roxi bongkar pasang, ini di mungkinkan ada permainan”, ujarnya.

Menyikapi pemasangan reklame illegal di JPO Roxi, Kasatpol PP kota Adminstrasi Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, “Akan kita bongkar”, ujarnya, 03/08/20.

Penulis : P.Sianturi

,

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.