banner 728x250

Masyarakat PKN Berkabung Atas Putusan Komisi Informasi Jawa Timur

judul gambar

BEKASI, MediaTransparancy.com | Jumat, 09 /01/2026, Kami Masyarakat Pemantau keuangan negara PKN di seluruh Indonesia sangat berkabung dan Prihatin atas putusan Komisi informasi Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 Antara PKN sebagai Pemohon dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur sebagai Termohon , yang mana putusannya bertabrakan dengan UU No 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 f UUD 1945 demikian disampaikan PATAR SIHOTANG SH MH KETUM PKN Pada saat acara Konfrensi Pers dini hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 di kantor Pusat PKN jl Caman raya no 7 Jatibening bekasi.

judul gambar

Patar sihotang menyatakan bahwa para Komisioner informasi Urat malu nya sudah pada Putus ,karena masih menganggap Rakyat PKN Masih bodoh ?? dan Para Komisioner ini tidak paham untuk apa lembaga Komisi informasi di bentuk oleh para pejuang Reformasi .
Para Komisioner Informasi di Indonesia berlomba lomba melakukan pembodohan ,pembohongan dan penipuan dan Penjegalan partisipasi masyarakat membrantas korupsi , adapun fakta fakta nya pada putusan komisi informasi jawa timur dan 5 putusan Komisi informasi pusat dan 5 putusan Komisi informasi Jakarta . dengan Fakta Fakta
Berawal dari informasi masyarakat kepada Pemantau Keuangan negara PKN bahwa di duga ada tindak pidan korupsi di dinas Pendidikan provinsi Jawa timur.

Bahwa sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi harus mendapatkan dokumen sebagai informasi awal atau bukti awal dalam melakukan observasi dan investigasi .
Sehingga PKN meminta Hard Copy Dokumen Informasi dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dinas Pendidikan Provinsi jawa timur sesuai mekanisme yang di atur pada UU 14 Tahun 2008
Karena Pejabat badan public tidak memberikan dokumen yang minta PKN , sehingga PKN melakukan sengketa informasi ke komisi informasi jawa timur.

Pada tanggal 8 Januari 2026 Sengketa di putuskan dengan amar putusan:

  1. Memberikan sebagian yang dimohonkan PKN
  2. Informasi dokumen yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka
  3. Termohon hanya memberikan Rekap /Ringkasan Putusan Lengkap lihat di Gambar 1 dan 2.
    Putusan ini bertentangan dengan UU dan Peraturan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan Informasi adalah hak azazi masyarakat, Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  4. Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008. Dalam Pasal 23 Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
  5. Pasal 14 Perki 1 Tahun 2021, Pasal 14 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik.

Bahwa seharusnya berdasarkan 4 aturan diatas Para Komisioner ini harus memberikan semua yang dimohonkan oleh PKN , karena yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka , namun yang terjadi adalah hanya memberikan Rekapitulasi atau ringkasan ,yang mana Buat PKN itu tidak berguna dan tidak mendukung informasi awal PKN melakukan Investigasi .sesuai Misi visi dan tujuan PKN.

Bahwa yang menjadi pertanyaan Kenapa Para Komisioner membuat putusan seperti ini , apakah ada factor sumber daya manusia ada kurang kurang nya atau sudah ada kolaborasi saling menguntungkan terhadap pejabat badan public atau apa ini ???? silahkan Publik dan masyarakat menilai .

Patar Sihotang Menjelaskan Perlu Kita ketahui bahwa Lembaga Komisi informasi di bentuk adalah untuk menjamin Rakyat mendapatkan hak Konstitusi tentang hak azasi mendapat informasi sesuai pasal 28 F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008;

  • Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
  • Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
  • Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

Patar sihotang memaparkan upaya upaya yang akan dilakukan PKN dalam menghadapi para Komisioner yang arogansi dan tidak berpihak kepada Rakyat dan UU dan peraturan .
Mencermati putusan komisi informasi Jawa Timur yang melakukan pembodohan terhadap masyarakat PKN , kami PKN akan melalukan Apaya hukum dengan mengajukan Permohonan keberatan ke PTUN Surabaya bila perlu sampai ke Mahkamah agung dan melakukan upaya-upaya lain antara lain DEMO besar-besaran ke Kantor Komisi Informasi dan PTUN , karena ini harus di lawan, tidak boleh di biarkan para komisioner ini sesuka hatinya membuat dalil atau alasan untuk kalahkan rakyat PKN .

Dinilai Mandul dan Tak Berpihak pada Rakyat, PKN Desak Presiden dan DPR Bubarkan Komisi Informasi

Lembaga swadaya masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi melayangkan laporan kepada Presiden dan Ketua DPR RI guna mendesak evaluasi total hingga pembubaran Lembaga Komisi Informasi (KI). PKN menilai keberadaan Komisi Informasi saat ini tidak memberikan kontribusi nyata bagi transparansi publik dan cenderung menjadi beban anggaran negara.

Ketua Umum PKN menyatakan bahwa langkah ekstrim ini diambil berdasarkan fakta-fakta lapangan yang menunjukkan bahwa Komisi Informasi gagal menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan keterbukaan informasi.

Putusan Tidak Bertaring dan Pro-Pejabat PKN menyoroti pola putusan Komisi Informasi yang dianggap konsisten mengalahkan rakyat pemohon informasi. “Kami melihat ada kecenderungan kuat para Komisioner bertindak layaknya pengacara bagi pejabat Badan Publik. Alih-alih membela hak konstitusional warga, putusan yang dihasilkan justru sering kali melindungi ketertutupan instansi pemerintah,” tegas perwakilan PKN dalam keterangannya di Bekasi (09/01).

Lembaga Tanpa Wibawa Eksekusi Poin krusial yang menjadi dasar tuntutan PKN adalah nihilnya daya eksekusi dari setiap putusan yang dihasilkan. PKN mencatat hampir seluruh putusan Komisi Informasi diabaikan oleh pejabat Badan Publik tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas.

“Putusan Komisi Informasi dianggap angin lalu karena tidak memiliki kekuatan memaksa (powerless). Kondisi ini diperparah dengan dugaan kami bahwa para komisioner rentan ‘dijinakkan’ oleh kepentingan kekuasaan, sehingga marwah lembaga ini jatuh di mata masyarakat,” tambahnya.

Kembalikan ke Jalur Peradilan Sebagai solusi konkret, PKN menuntut agar kewenangan penyelesaian sengketa informasi dikembalikan sepenuhnya ke ranah yudisial murni, yakni Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Umum.

Menurut PKN, pengalihan ini akan memberikan kepastian hukum karena setiap putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial yang sah dan wajib ditaati oleh pejabat negara. “Rakyat butuh kepastian hukum, bukan sekadar mediasi atau ajudikasi formalitas yang hasilnya tidak bisa dieksekusi,” pungkasnya.

Dengan laporan ini, PKN berharap Pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah berani untuk merevisi regulasi keterbukaan informasi demi menyelamatkan kedaulatan informasi rakyat.

Penulis: DamilusEditor: Damilus
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *