banner 728x250

Matangkan Persiapan Peacemaker Training PJA 2025, 16 Kepala Desa di Wilayah Aceh Ikuti Pembekalan dari Kanwil Kemenkum Aceh dan BPHN

judul gambar

TRANSPARANSI, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan penguatan menjelang Peacemaker Training melalui pembekalan Kepala Desa di Aceh peserta Peacemaker Justice Award 2025 (PJA 2025) secara hybrid, Selasa, 27 Mei 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas Kepala Kesa/Keuchik dalam menyelesaikan konflik hukum di tingkat akar rumput secara efektif dan berkeadilan.

judul gambar

“Keuchik harus bisa menyelesaikan konflik di lingkungan masyarakat desa dengan bijaksana, tanpa proses hukum yang berlarut-larut,” tegas Meurah.

Disamping itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, yang turut hadir melalui virtual zoom, memberikan arahan terkait peran strategis Kepala Desa sebagai juru damai di wilayah masing-masing. Ia menekankan bahwa Peacemaker Training sebagai rangkaian kegiatan PJA 2025 merupakan upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kemampuan hukum aparatur desa.

“Pelatihan ini akan menjadi bekal penting bagi Kepala Desa agar mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di desanya dengan pendekatan dialogis, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelaksanaan Peacemaker Training dijadwalkan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia pada tanggal 5 Juni 2025. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.

Rapat juga membahas mekanisme lanjutan pasca pelatihan, yakni kegiatan aktualisasi yang wajib dilaksanakan oleh peserta. Aktualisasi ini akan dimonitor langsung oleh penyuluh hukum atau pejabat yang ditunjuk. Hasil aktualisasi akan menjadi komponen utama dalam penilaian keberhasilan Kepala Desa dalam mengikuti PJA 2025.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat turut memberikan paparan teknis mengenai strategi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, bersama Ketua Tim Kerja PJA Kanwil Kemenkum Aceh. Mereka berharap melalui kegiatan ini, Kepala Desa tidak hanya menjadi pengayom masyarakat, tetapi juga pelindung hak-hak hukum warga.

Dengan terselenggaranya Peacemaker Training, diharapkan terwujud kepala desa yang mumpuni dalam menyelesaikan konflik secara damai serta meningkatkan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) sebagai solusi utama dalam penanganan masalah hukum di tingkat desa.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *