banner 728x250

“May Day”, Buruh Jomblo Bekerja 8 Jam Per Hari

Foto : iLustrasi
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Salah satu isu May Day 2015 adalah jutaan buruh menjomblo karena pemberlakuan 8 jam kerja.

Tema ini diusung oleh Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) dengan membawa sejumlah poster “Jutaan Buruh Jomblo karena 8 Jam Kerja per Hari” pada peringatan May Day 2015 di Jakarta.

judul gambar

Serikat yang tergabung dalam Pusat Perlawanan Rakyat Indonesia (PPRI) ini tampil cukup menyolok dengan poster tersebut. 8 jam kerja dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.

Hal ini dikenal sebagai bentuk ketidakadilan global diantaranya masalah Fenomena buruh menjomblo akibat jam kerja terlalu panjang yang dibenarkan oleh salah seorang peserta aksi, Mujiyo.

Buruh biasanya kerja lembur selama 3 jam per hari atau 14 jam per minggu, belum termasuk lembur di hari libur. Ada pula yang dikenal sebagai long shift selama 12 jam kerja. Meskipun lembur bukanlah hal yang wajib, buruh terpaksa lembur untuk menambah penghasilan.

Gaji pokok para buruh yang besarannya Rp. 2-3 juta tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup selama sebulan. Jika sudah begitu, maka jam kerja sehari bisa berkisar 10-13 jam.

Kondisi membuat buruh kekurangan waktu bersosialisasi, termasuk dalam mencari jodoh. Apalagi, jam kerja semakin panjang dengan kondisi kemacetan di jalanan yang membuat waktu tempuh ke tempat kerja semakin panjang.

Kemudian dalam Status kerja outsourcing dan kontrak juga semakin menyulitkan buruh untuk menikah, karena biasanya calon mertua menganggap buruh yang bersangkutan belum mampu menafkahi keluarga.

Untuk memperbaiki kondisi kerja dan kesejahteraanya, buruh berjuang melalui serikat buruh dan aksi massa. Seringkali, buruh menemukan jodohnya dalam perjuangan, sebagaimana diakui oleh Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Karawang, Wahidin. Beberapa kali, PPMI menjadi pihak mempersatukan anggotanya di dalam ikatan perkawinan.

Penulis : Subarkah

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.