banner 728x250

MELALUI RUU PKS, KEMENKO PMK INGIN INTERVENSI KEKERASAN SEKSUAL DILAKUKAN SECARA SERIUS

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Jajaran Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sangat prihatin atas tindak kekerasan seksual yang terus terjadi belakangan ini. Pasalnya angka kekerasan seksual dari tahun ke tahun masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Catatan Komnas Perempuan pada tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus.

“Kekerasan seksual telah menjadi masalah yang cukup serius, maka intervensinya pun harus benar-benar kita lakukan secara serius,” kata Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Dr. Sujatmiko.

judul gambar

Sebelumnya, jajaran Kemenko PMK pagi ini membuka rapat koordinasi (rakor) lanjutan guna membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (6/12/2017).  “RUU PKS ini telah menjadi inisiatif DPR dan telah disusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah atas RUU tentang PKS,” ujarnya.

Disisi lain, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R. Danes mengatakan, bahwa nantinya akan dibentuk tim khusus untuk mempelajari dan merumuskan RUU tentang PKS ini. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang memberikan pemulihan pada korban, melalui pengaturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus diluar KUHP, untuk itu disusunlah RUU terkait PKS.

Terakhir, Sujatmiko menyampaikan, bahwa diadakannya rakor ini untuk mendapatkan kesamaan persepsi antara pemerintah dan Komnas Perempuan agar satu suara dalam mempersiapkan pembahasan RUU PKS di DPR.

Hadir pada rakor ini diantaranya perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM,Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Nasional Perempuan, dan lainnya. (ES265)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.