banner 728x250

Membela Agama Atau Membela Tuhan

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM –Membela Agama tidak sama maknanya dengan “membela Tuhan”. Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai sentrafugal dari alam semesta memang tidak perlu dibela, sebab sejatinya justeru Tuhan – lah sang PEMBELA (JURU SELAMAT) yang hakiki sebagai pemegang otoritas tunggal dan sang HAKIM YANG AGUNG;

Agama sebagai suatu bentuk keyakinan dari komunitas tertentu yang didasarkan adanya ikatan GEMEINSCHAFT, merupakan identitas formal yang didasarkan pada doktrinasi. Sehingga memiliki sensitivitas yang reaktif apabila dogma yang menjadi ajaran agama tertentu mendapat perlakuan yang offensive atau aggressive;

judul gambar

Hakekat Tuhan adalah ESA (sesuai pengertian yang termaktub dalam Sila Pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa), dengan demikian narasi yang hendak dibangun oleh the founding parents NKRI adalah semua agama pada prinsipnya menyembah “TUHAN YANG SAMA” meskipun tata caranya berbeda – beda sesuai dengan akidah atau kaedah masing – masing.

Agama “HARUS DIBELA” karena konsep ini sangat relevan dengan prinsip “The four freedom of Roosevelt” utamanya freedom of religion. Pembelaan tersebut semakin penting apabila terjadi hal – hal antara lain; kebebasan menjalankan ibadah dihalang – halangi atau diamputasi, rumah ibadah dirusak atau ditutup secara melawan hukum, perizinan mendirikan rumah ibadah dilarang atau dipersulit (hal – hal ini juga diatur dalam The Universal Declaration of Human Rights);

AGAMA berasal dari suku kata A yang berarti “TIDAK” dan GAMA yang berarti “KACAU BALAU”, sehingga kata “AGAMA” berarti “TIDAK KACAU BALAU”. Dengan pengertian bahwa agama mengandung ajaran – ajaran tentang KEBENARAN agar para pengikutnya tidak kacau balau, tidak anarkis, tidak intoleran, tidak radikal, tetapi patuh dan taat pada norma – norma (norms) yang menjadi basis pengakuan (basic of confession) dogmatis agama tertentu;

Pembelaan terhadap Agama harus dilakukan secara benar dengan dalil – dalil dogmatis, tetapi bukan untuk menghakimi atau mempersalahkan pihak lain. Tetapi sebaliknya, apabila disepakati bahwa AGAMA adalah suatu ALIRAN atau AJARAN TENTANG AKIDAH atau KAEDAH atau NORMA yang mengandung nilai – nilai kebenaran (the values of righteousness) pembelaan terhadap agama harus bersifat “PENCERAHAN” yang dapat memberi pemahaman tentang hakekat KEBENARAN dari agama tertentu, bukan mencari kesalahan atau mendiskreditkan pihak lain. Dengan perkataan lain, pembelaan terhadap agama hanya dilakukan justeru untuk menyatakan KEBENARAN kepada pihak lain mengenai AJARAN yang dianut agama tertentu, melalui kajian dogmatis dengan pengakuan (recognition) “TUHAN ITU ADALAH ESA”;

Pembelaan terhadap eksistensi agama tertentu, dapat dilakukan siapa saja termasuk pihak lain yang bukan menjadi penganut atau pengikut agama tertentu tersebut.

Opini:Appe Hamonangan Hutauruk SH MH

judul gambar

Responses (4)

Leave a Reply

Your email address will not be published.