MEDIA TRANSPARANCY – Dicanangkannya Kawasan Danau Toba oleh Presiden Jokowi menjadi Program Pembangunan Super Prioritas adalah hal yang logis untuk disyukuri oleh masyarakat, khususnya oleh masyarakat pada Kawasan itu. Sebagaiman tujuan dari pembangunan, yaitu untuk mensejahterahkan warganya, maka hal yang sama juga tentu untuk mensejahterahkan masyarakat Kawasan Danau Toba.
Namun, pembangunan yang dilakukan itu haruslah tetap dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Sebab bila hal itu dilakukan tanpa mengindahkan peraturan atau ketentuan yang ada, maka tujuan pembangunan akan menjadi kontraproduktif.
Terkait implementasi Program Pembangunan Super Prioritas Kawasan Danau Toba, salah satunya adalah pembangunan jembatan Tano Ponggol di Kelurahan Siogung-ogung Pangururan. Dari pantawan awak “Mediatransparancy”, pada Kawasan proyek pengerjaan itu telah berdiri dan beroperasi sebuah usaha Batching Plant.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2010 yang menyatakan jarak ideal kegiatan industri adalah 2.000 meter terhadap pemukiman, makai izin operasi dari usaha Batching Plant itu perlu dipertanyakan kepada pihak yang memberi izin, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Samosir. Dan terkait izin operasi yang dimaksud, tidak terlepas dari Izin Lingkungannya.
Saat awak media ini menyambangi pihak Dinas Perizinan Samosir untuk mengklarifikasi soal izin lingkungan Batching Plant yang dimaksud, ibu boru Manurung menyatakan bahwa Izin Lingkungan usaha itu telah diberikan sesuai rekomendasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Perizinan Samosir.
“Izin Lingkungan usaha Batching Plant diberikan sesuai rekomendasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan kajian UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang dibuat untuk itu,” ujar boru Manurung saat Izin Lingkungan itu ditanyakan kepadanya. Tapi saat rekomendasi UKL UPLnya diminta untuk diperlihatkan, dokumen tersebut tidak berhasil didapat.
Tidak puas dengan jawaban ibu Manurung, awak media ini mengklarifikasinya via WA kepada Kadis Perizinan. “Sudah beres semua ketua. Trims,” jawab Kepala Dinas Perizinan soal keberadaan Batching Plant itu ditanyakan. “Terkait hal diatas (boleh tidaknya batching plant boleh beroperasi di daerah pemukiman) tolong ditanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup,” lanjutnya.
Hanya saja, Kadis Lingkungan Hidup ini menyarankan menindaklanjuti agar menghubungi pejabat terkait di Dinas Lingkungan Hidup Samosir. Sayangnya, baik Kabid yang terkait dengan rekomendasi UKL UPL tersebut, mau pun Kepala Dinasnya, tidak bisa dikonfirmasi.
Beberapa kali dihubungi telepon sellularnya, sebanyak itu pula tidak ada sambungan. Apalagi telepon Kepala Dinas Lingkungan Hidup, selalu dirijek setiap dihubungi.
PMS/Mediatransparancy