banner 728x250

MENDIKBUD: PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER TIDAK UBAH STRUKTUR KURIKULUM

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy  menegaskan, bahwa Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tidak mengubah struktur kurikulum dan menambah waktu belajar siswa di sekolah.

Menteri Muhadjir menghimbau, agar sekolah tidak melakukan penambahan waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas (intrakurikuler) di luar ketentuan kurikulum 2013 maupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

judul gambar

“Tidak ada perubahan kurikulum yang dipakai, tetap Kurikulum 2013 atau K-13, bagi yang belum menerapkan K13 bisa menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy di gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Sehingga, implementasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diberlakukan dengan masing-masing satuan pendidikan. Kalau untuk kurikulum 2013 yang dilaksanakan lima hari, anak-anak SD selesai belajar pukul 12.10, sedangkan untuk SMP selesai pukul 13.20.

“Setelah itu, mereka bisa pulang dan melanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler. Bisa di sekolah, bisa juga di luar sekolah seperti mengaji di madrasah diniyah,” tegas Mendikbud.

Penerapan lima hari sekolah pun, lanjut Mendikbud, bukan diberlakukan bagi siswa tapi jam kerja bagi guru. “Itu lima hari sekolah, dengan delapan jam dalam satu hari, bukan diperuntukkan bagi siswa,” tegas Mendikbud, seraya menambahkan, bagi guru, lima hari kerja merupakan pemenuhan beban kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sehingga, pemenuhan beban kerja guru diperluas menjadi Lima M, yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kemudian guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas-tugas tambahan.

Kebijakan Lima Hari Sekolah, kata Muhadjir, adalah merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Payung hukum ini mengatur Penguatan Pendidikan Karakter dengan optimalisasi peran sekolah. Hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari, atau 40 jam selama lima hari dalam seminggu.

“Ketentuan itu termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu,” kata Muhadjir.

Mata pelajaran agama merupakan bagian dari Penguatan Pendidikan Karakter. Sehingga, Kemendikbud pun turut bersinergi untuk menjalin kerja sama penerapan Penguatan Pendidikan Karakter dengan Madrasah Diniyah.

Beberapa waktu lalu (14/6/2017), upaya penjajakan sudah ditempuh dengan pertemuan antara Kemendikbud dengan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama.

Penguatan Pendidikan Karakter memiliki lima nilai utama meliputi religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas. Melalui lima hari sekolah, fokus pembinaan karakter berlangsung bukan semata pada Kegiatan Belajar Mengajar intrakurikuler, tapi juga mencakup kokurikuler dan ekstrakurikuler dengan suasana yang menyenangkan bagi siswa.

Ebenezer Sihotang

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.