banner 728x250

Menelan Korban Jiwa, Menteri PUPR Diminta Copot PPK Proyek Jalan Lintas Pangururan-Tomok

judul gambar

SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Pelaksanaan proyek Jalan Lintas Pangururan-Tomok, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara beberapa waktu lalu menjadi polemik.

Pasalnya, tumpukan material proyek tersebut yang memakan hampir separoh badan jalan memakan korban.

judul gambar

Seorang pengendara motor bernama Resman Simarmata harus meregang nyawa setelah menabrak tumpukan material proyek tanggal 11 Oktober 2020.

Ironisnya, kasus tewasnya pengendara motor akibat tumpukan material proyek Jalan Lintas Pangururan-Tomok tersebut diberhentikan (SP3) dengan alasan pihak kontraktor telah berdamai dengan pihak keluarga.

Kanit Lakalantas Polres Samosir, Heri Nalom Oppusunggu yang dikonfirmasi Media Transparancy menyebutkan, bahwa kasus tewasnya pengendara motor tersebut telah di SP3.

“Kasus itu sudah SP3. Kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai, untuk apa kita persulit,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Luisa, hingga saat ini tidak mau berkomentar seputar proses hukum terkait tewasnya Resman Simarmata akibat tumpukan material proyek yang dia kerjakan.

Menanggapi tewasnya seorang pengendara motor akibat tumpukan material proyek di jalanan, Sekjen Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Anggiat mengatakan, bahwa ada kelalaian yang menyebabkan terjadinya musibah tersebut.

“Kejadian tersebut merupakan rangkaian kelelaian pemborong yang menempatkan material proyeknya hingga separuh jalan tanpa dilengkapi rambu-rambu hati-hati,” ujarnya.

Dikatakan Anggiat, bahwa seluruh proyek yang sumber pendanaannya berasal dari APBD maupun APBN memiliki alur pekerjaan yang jelas dan terukur.

“Jika dilakukan pengawasan secara benar dan profesional, pelaksanaan proyek akan berjalan dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihak kepolisian, yang dalam hal ini Polres Samosir jangan hanya berdiam diri pada kesepakatan kedua belah pihak, sehingga menghentikan kasus tersebut.

“Polres Damosir jangan hanya melihat nota kesepakatan antara keluarga dan pemborong. Tetapi melihat latar belakang terjadinya kecelakaan tersebut, yang mana pihak pemborong tidak memperhatikan keselamatan (K3) serta kurangnya pengawasan PPK, sehingga material ditumpuk di jalan sembarangan tanpa ada rambu-rambu,” jelasnya.

Untuk mengurangi resiko kecelakaan yang terjadi, Anggiat memimta Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono melakukan evaluasi.

“Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan pekerjaan proyek, serta adanya pengawasan yang profesional, Menteri Basuki harus mencopot PPK proyek tersebut. @s/red

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.