banner 728x250

Menkumham : Eksekutor Hukuman Kebiri Masih Diperdebatkan

Foto : iLustrasi
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengakui bahwa aspek eksekutor hukuman kebiri yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak masih menjadi perdebatan. Perdebatan tersebut didasari kabar adanya sejumlah dokter yang enggan menjadi eksekutor.

Yasonna mengatakan dokter memiliki fungsi untuk menyembuhkan orang bukan malah sebaliknya, dan itu juga menjadi sumpah profesi dari para dokter.

judul gambar

“Teknisnya memang menjadi perdebatan karena dokter kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit,” ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (26/5).

Menurut Yasonna, tugas dan fungsi dokter tersebut memang menjadi perdebatan tapi pada akhirnya dokter juga merupakan warga negara yang harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Di beberapa negara lain, lanjut Yasonna, banyak negara yang melakukan eksekusi mati dengan metode suntik mati yang biasanya itu dilakukan oleh para dokter. Contoh seperti itu dianggap Yasonna bisa juga diterapkan di Indonesia, hanya saja kondisinya bukan eksekusi mati melainkan hanya hukuman kebiri.

“Jadi saya kira kalau perintahnya hukum ya mereka tak bisa mengelak dari itu karena itu merupakan perintah hukum dan semua harus patuh,” ujarnya.

Penulis : Aloysius Tedi/Rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.