banner 728x250

Mensucikan Diri di Bulan Ramadan dengan Zakat Fitrah

judul gambar

CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan, yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

judul gambar

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari dan atau bisa juga dikonversikan berupa uang yang besarannya ditentukan oleh instansi penyelenggara zakat.

Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
“Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”

Berikut lampiran besaran Zakat Fitrah yang dikonversi dengan uang, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Baznas Provinsi Jawa Barat nomor 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se Jawa Barat Tahun 1441 H/2020 M, surat tertanggal 30 April 2020.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.