banner 728x250

Menteri PU Tetapkan 393,1 KM Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional

judul gambar
JAMBI-MEDIATRANSPARANCY.COMSetelah empat kali Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) memperjuangkan agar jalan Provinsi Jambi naik statusnya menjadi jalan nasional kini usaha tersebut membuahkan hasil yang mengembirakan, terlebih dengan adanya keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor – 1 (JKP – 1).
 
Menurut Fauzi Ansory Kepala Bappeda Provinsi Jambi, resmi naiknya status jalan nasional tersebut sejak 23 April 2015 lalu artinya ada potensi anggaran sekitar Rp 150 M yang bisa di alihkan untuk pembangunan dan perawatan jalan Provinsi lainnya.
 
“Bapak Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) telah menyampaikan amanat kepada kami berdua, saya selaku Kepala Dinas Bappeda Provinsi Jambi dan Ir PB Panjaitan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi dalam rangka mendukung program pemerintah Provinsi Jambi untuk lebih focus dalam hal menangani infrastruktur jalan di Provinsi Jambi terlebih setelah adanya surat keputusan dari Menteri Perumahan Rakyat tentang penetapan ruas jalan di Provinsi Jambi yang naik statusnya menjadi jalan nasional.” Ujar Fauzi kepada awak media saat jumpa pers di Hotel Aston beberapa waktu lalu.
 
Fauzi juga memaparkan bahwa, sebelumnya Gubernur Jambi telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Kementerian PU yang diawali pada Bulan Desember lalu yang isinya meminta agar menaikkan pekerjaan jalan yang sebelumnya menjadi kewenangan Provinsi menjadi jalan nasional, surat kedua dibuat pada tanggal 4 Februari 2013 isinya mengenai untuk meningkatkan status ruas jalan menjadi jalan nasional dan surat yang ketiga yang dikirim pada tanggal 23 Januari 2015 dan keempat surat terakhir juga mengenai hal yang sama.
 
Berdasarkan ke empat surat tersebut akhirnya dikabulkan sehingga ditindak lanjuti oleh Kementerian PU melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat jadi ada sekitar 393,1 KM jalan status Provinsi yang ditingkatkan menjadi jalan nasional dimana ruas jalan tersebut mulai dari Kota Bangko ke Sungai Penuh lalu Jembatan Simpang Muara Sabak ini diharapkan optimalisasi anggaran infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga bias diarahkan kepada pembangunan infrastruktur jalan yang berstatus Kabupaten yang memiliki akses perekonomian yang tinggi kemungkinan besar ruas jalan yang strategis jalan Kabupaten akan kita tingkatkan menjadi jalan Provinsi.        
 
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan bahwa dari gambaran 393,1 km anggarannya bisa kita tangani 100 sampa 200 milyar sementara 150 milyar bisa kita ahlikan untuk jalan-jalan lainnya agar menjadi lebih efesiensi. harapan kedepan infratruktur jalan kita akan lebih baik.
 
“Mengenai penetapan status jalan provinsi menjadi nasional ini dalam waktu dekat akan segera kita tindak lanjuti.” Kami juga mengharapkan dengan adanya keputusan tersebut bisa kita optimalkan dan tentunya ruas-ruas jalan menjadi prioritas kami nanti juga masalah Ujung Jabung dimana ruas jalan Ujung Jabung itu ada dana APBD dan APBN untuk tahun depan. Dalam hal ini tentunya kita lebih berbahagia bisa mendapatkan SK ini dan kami juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi yg telah mendukung program pemerintah sehingga bisa terlaksana sebagaimana mestinya. penetapannya sudah kita terima saat ini kita transisi maksudnya bahwa dalam musrembang itu sudah dibahas dan ini baru kita terima nanti mungkin ditahun 2016 ini kita masih sering APBN bisa juga APBD tergantung dan masalah transisi ini kemungkinan besar kita akan melaksanakannya ditahun 2016 jadi 2017 full dari APBN.” Papar PB Panjaitan menambahkan.
 
kedepan dikatakan PB Panjaitan, kita ada rencana juga untuk ruas jalan baru sebagai contoh misanya ada usulan Kabupaten Muaro Jambi mengenai Jembatan Batanghari 3 tujuannya akan membuka ruas jalan baru. Jalan-jalan Kabupaten itu bisa dimungkinkan menjadi jalan Provinsi.
 
Menurut PB Panjaitan, dari jalan berstatus Provinsi sepanjang 393,1 KM yang terletak di 6 Kabupaten dalam Provinsi Jambi diantaranya Kabupaten Merangin mendapatkan 72.86 KM sampai Sei Manau batas Kerinci, Sei Penuh Kabupaten Kerinci itu ada 5 ruas 154,49 km terdiri dari batas Kerinci sampai batas Sumbar jadi hampir semua dijadikan nasional.
 
Kemudian di Kota Sei Penuh sendiri itu ada beberapa jalan Kota panjangnya 7,19 KM kemudian di Kabupaten Muaro Jambi itu adalah Simpang Candi Muaro Jambi, Desa Baru, Batanghari 2 menjadi jalan nasional itu panjangnya 37,05 KM selanjutnya, Tanjabtimur itu dari zona 5 sampai ke Muaro Sabak 28,8 KM.
 
Sedangkan kata PB Panjaitan, Tebo dan Tanjungjabung Barat Simp Lubuk Kambing sampai Kemerlung 30 97 km total keseluruhannya menjadi 393,1 KM yang ditetapkan menjadi jalan nasional. jadi ada juga jalan-jalan nasional yg ditangani walaupun tidak status nasional yg ditangani nasional contohnya Ujung Jabung itukan belum status tapi kita nasionalkan boleh dan strategis provinsi dilaksanakan oleh provinsi walaupun jalan Kabupaten.(lia)
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.