banner 728x250
TOKOH  

Menunggu Test Dari Komisi III DPR RI,Hakim Perkara Ahok Masuk Daftar Seleksi Calon Hakim Agung

judul gambar

MEDIATRANSPARANCY -H.Dwiarso Budi Santiarso SH M Hum, hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara penistaan Agama, melibatkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, lolos masuk seleksi daftar Hakim Agung bersama 10 calon Hakim Agung lainnya.

Nama Dwiarso Budi Santiarso, mantan Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, masih teringat bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga DKI Jakarta bahkan masyarakat Dunia, mungkin bukan karena karir nya sebagai hakim selama ini makanya diingat masyarakat, namun karena memberikan putusan kontroversi menurut masyarakat terhadap perkara Ahok yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tahun 2016 silam.

judul gambar

Saat itu masyarakat bertanya tanya terkait pertimbangan dan penerapan hukum dari hakim  disaat politik sedang gaduh. Bahwa putusan perkara pimpinan majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso yang menghukum Ahok selama 2 tahun penjara dinilai masyarakat pendukungnya tidak manusiawi.

Dwiarso Budi, menghukum Ahok lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang saat itu dipimpin tim Jaksa Alimukartono (sekarang Alimukartono menjabat Jam Pidsus Kejaksaan Agung).

Perkara Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta itu disidangkan akhir tahun 2016 lalu. JPU saat itu menuntut Ahok dengan tuntutan percobaan selama 1 tahun. Namun disaat gaduh nya politik karena jelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, dimana salah satu calon Gubernur nya Ahok sendiri. Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarso tersebut menghukum Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, menjadi 2 tahun penjara.

Putusan Hakim Dwiarso Budi Santiarso, saat itu dinilai tidak mempertimbangkan tuntutan JPU yang menuntut Ahok dengan hukuman percobaan, sehingga massa pendukung atau kubu Ahok meneriaki hakim bersangkutan dari luar Pengadilan yang saat itu sedang berdemo memberikan dukungan terhadap Ahok.

Sejarah tidak akan bisa dilupakan sebab telah tersirat di benak masyarakat dan telah tercatat diseluruh Redaksi Media, yang saat itu merupakan berita terhangat di dalam dan luar Negeri. Ahok dihukum majelis hakim pimpinan Dwiarso Budi Santiarso selama dua tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Ahok dengan Percobaan.

Sejarah itu telah berlalu, kini namanya hakim perkara Ahok masuk daftar nomor pertama dari 11 orang yang lolos seleksi menjadi Hakim Agung tahun 2021. Dwiarso Budi Santiarso melenggang menuju kursi empuk Hakim Agung, dan hanya melewatkan satu langkah seleksi yakni Uji Kelayakan (Fit & Proper Test) yang akan di laksanakan hari Senin 20 September 2021, oleh Komisi III DPR RI, di ruang rapat gedung DPR RI Komisi III.

Jika Dwiarso Budi Santiarso lolos dari tes DPR RI Senin 20/9/2021, maka hakim bersangkutan terpilih sebagai Hakim Agung yang akan menyidangkan dan mengadili berkas perkara dari seluruh Pengadilan Negeri yang ada di Negeri ini, yang didaftarkan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah Hakim Dwiarso Budi Santiarso tersebut nanti setelah duduk di Mahkamah Agung akan memvonis seluruh perkara yang dituntut Jaksa dengan hukuman percobaan akan memvonis 2 tahun penjara. Apakah memvonis perkara hanya karena faktor politik dominan.
Hal itu dikatakan salah satu Fraktisi Hukum yang tidak ingin disebut jati dirinya karena terkait perkara perkara di Pengadilan.

Biro Hukum dan Juru bicara Mahkamah Agung, Sobandi SH MH, membenarkan adanya Fit & Proper Test terhadap para calon Hakim Agung yang akan dilaksanakan Senin 20/9/2021 di gedung DPR RI, Komisi III, ucapnya dalam rilis, 19/9/2021.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.