banner 728x250

Menyambut HUT RI ke 75, Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon Mendapatkan Remisi

judul gambar

KOTA CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Momen hari kemerdekaan Republik Indonesia menjadi angin segar bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Kota Cirebon.
Setidaknya ada 523 warga binaan penghuni Lapas Kelas I Cirebon diusulkan mendapat remisi pada HUT RI ke-75 tahun 2020 Berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. PAS-922.PK.01 .OI .02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana;
“523 narapidana Lapas kelas I Cirebon diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus Tahun 2020 ini,” ujar Kalapas Kelas I Cirebon Agus Irianto dalam rilisnya, Jum’at (14/8/2020).

Perayaan HUT RI ke-75 tahun ini, lanjut Agus, harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang saat ini berada di dalam Lapas. Tanggal 17 Agustus adalah hari kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tentu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh negara memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana di seluruh tanah air.

judul gambar

“Narapidana yang diusulkan harus memenuhi syarat, berdasarkan UU dan aturan yang berlaku. Besarannya masing-masing variatif, dari 1 bulan sampai 6 bulan dengan syarat narapidana berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik yang akan dinilai dan diteliti kelayakan usulannya oleh tim TPP Lapas kelas I Cirebon,” ungkapnya.

Dari total 635 warga binaan, sebanyak 523 yang mendapatkan remisi yaitu:
Remisi Umum I (RU I) sejumlah 517 orang, dengan rincian:
– Mendapat Remisi 1 bulan, 1 orang
– Mendapat Remisi 2 bulan, 47 orang
– Mendapat Remisi 3 bulan, 123 orang
– Mendapat Remisi 4 bulan, 115 orang
– Mendapat Remisi 5 bulan, 164 orang
– Mendapat Remisi 6 bulan, 67 orang

Sedangkan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 6 orang, dengan rincian 5 orang menjalani pidana denda dan 1 orang (an. Abdul Halim) mendapatkan remisi bebas.

“Usulan remisi diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah teregister dalam sistem database Pemasyarakatan (SDP). Harapan saya kepada warga binaan, khususnya yang mendapat remisi bebas untuk dapat menggunakan keterampilan yang didapat selama ini dan terus berperilaku baik, sehingga dapat berguna bagi keberlangsungan bagi kehidupan dan masa depannya,” harap Agus.

Penulis : Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.