TRANSPARANSI, KUALA SIMPANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, dengan membebaskan dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kedua WBP yang menerima amnesti tersebut dengan inisial Sy dan Ez Keduanya merupakan warga binaan kasus narkotika pengguna yang telah menjalani masa pembinaan secara konsisten dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di Lapas Kualasimpang.
Kepala Lapas Kualasimpang, Mudo Mulyanto menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk perhatian dan pengampunan negara melalui Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, kepada warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri.
“Amnesti ini adalah amanah dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui Kepres Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bentuk pengampunan dan pengakuan atas perubahan perilaku serta kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Kami di Lapas Kualasimpang menjalankan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab, memastikan bahwa mereka yang dibebaskan benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.
Salah satu Warga Binaan penerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan tekad untuk memulai kehidupan baru.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih atas amnesti yang diberikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Ini adalah kesempatan kedua bagi saya untuk memperbaiki diri dan hidup lebih baik,” ungkapnya.
Keluarga salah seorang Warga Binaan juga turut merasakan haru dan bahagia atas pembebasan ini dan mengucapkan terima kasih kepada presiden, Prabowo Subianto.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saya dari keluarga Sy mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan Amnesti kepada keluarga saya, Sy… Terimakasih pak Presiden” tutur perwakilan keluarga.
Proses pembebasan berlangsung secara tertib dan khidmat, disaksikan oleh jajaran petugas pemasyarakatan. Sebelum dilepas, kedua WBP telah dibekali dengan arahan dan pembinaan akhir agar mampu beradaptasi dan berintegrasi kembali di lingkungan masyarakat.
Melalui pemberian amnesti ini, Lapas Kualasimpang menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan, pemulihan, dan integrasi sosial, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman, adil, dan humanis.















