banner 728x250

Minim Publikasi, Kejari Aceh Timur Dinilai “Alergi” dan Tidak Komunikatif dengan Pers

judul gambar

ACEH TIMUR, MediaTransparancy.com | Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur di bawah kepemimpinan baru mendapat sorotan tajam dari kalangan insan pers. Hingga awal tahun 2026, lembaga penegak hukum tersebut dinilai minim publikasi dan terkesan menutup diri dari akses informasi publik.

Kondisi ini memicu pertanyaan terkait komitmen transparansi institusi tersebut. Hubungan yang sebelumnya harmonis kini terasa renggang, seolah terdapat sekat yang membatasi komunikasi antara pihak kejaksaan dengan awak media.

judul gambar

Sorotan dari Organisasi Wartawan

Ketua Umum DPP Organisasi Aliansi Wartawan Aceh Timur (AWAI), Dedi Saputra SH, mengungkapkan keprihatinannya atas sikap tertutup Kejari Aceh Timur. Menurutnya, sejak transisi kepemimpinan dari Lukman Hakim kepada Ibsaini SH, MH, interaksi dengan media menurun drastis.

“Sejak menjabat, Kepala Kejari yang baru tercatat hanya sekali menggelar konferensi pers pada 23 Desember 2025 lalu. Hingga kini, hampir empat bulan berjalan, belum ada agenda tatap muka atau coffee morning bersama insan pers. Begitu juga dengan Kasi Intelijen yang baru, belum pernah membangun komunikasi dengan rekan media,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Dedi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kebutuhan wartawan akan berita, melainkan menyangkut prinsip transparansi institusi publik. Ia menyayangkan hilangnya interaksi aktif yang seharusnya menjadi wadah penyampaian informasi kinerja dan penanganan perkara kepada masyarakat.

Pers Sebagai Kontrol Sosial

Lebih lanjut, Dedi mengingatkan bahwa kejaksaan sebagai lembaga negara tidak boleh bersikap “alergi” terhadap pers. Media memiliki peran vital sebagai kontrol sosial dan bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Kalau memang Kejari merasa tidak perlu bermitra dengan pers, bagi kami tidak masalah. Namun perlu diingat, transparansi adalah kewajiban institusi negara sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Dedi berharap Kejari Aceh Timur dapat segera memulihkan ruang komunikasi yang sehat demi kepentingan publik. “Jangan sampai akses informasi ditutup. Kami berharap kejaksaan lebih komunikatif dan kembali membangun kemitraan yang profesional,” pungkasnya.

Konfirmasi Pihak Kejari

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Aceh Timur belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp maupun telepon kepada staf pendamping Kajari dan Kasi Intelijen belum membuahkan hasil. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur jika ingin memberikan keterangan lebih lanjut.

Reporter: Suriyadi 
Editor: Redaksi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *