banner 728x250

“Minta Kepastian Hukum” Keluarga Korban Kekerasan dan Penganiayaan di Kota Langsa Melapor Ke Polisi

Ilustrasi
judul gambar

KOTA LANGSA Transparansi – Keluarga Korban Kekerasan Muhammad Furqan (23), Warga Gampong Alue Beurawe, Melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan ke Polres Kota Langsa guna mendapatkan kepastian hukum.

Keluarga Muhammad Furqan (23), warga Gampong Alue Beurawe, telah melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh saudara mereka kepada Polres Kota Langsa dengan Nomor LP/B/491/X/2025/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh pada 4 Oktober 2025.

judul gambar

Menurut keterangan M. Furqan, saudaranya menjadi korban pelecehan dan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Teuku Umar, Desa Peukan Langsa.

Korban mengalami luka lebam pada tangan kiri dan kanan, luka lecet di lutut, lebam di wajah sebelah kanan, sakit punggung belakang, serta benjol di kepala sebelah kiri.

Selain itu, korban juga mengalami kehilangan materiil berupa uang sebesar Rp120.000 yang diambil oleh pelaku dari kantong celana korban.

Saat ini, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Langsa untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti yang sah untuk mendukung penegakan hukum.”

M Furqan mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Kota Langsa, untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan mental. Ia berharap pelaku dapat segera terungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penganiayaan ini sangat kejam dan tidak manusiawi. Apalagi korban adalah perempuan yang mengalami gangguan mental, sehingga membutuhkan perlindungan dan keadilan,” ujar M Furqan.

Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. “Kami berharap Polres Kota Langsa dapat bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” tambahnya.

M Furqan juga meminta masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Keadilan harus ditegakkan melalui jalur hukum yang berlaku,” tutupnya.”

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *