banner 728x250

Motor Seorang Pelajar di Rampas oleh Kelompok Mata Elang

judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Seorang pelajar kejar paket di salah satu wilayah Jakarta Utara pada hari Senin (31/07/2017) dibekal oleh Debt Collector/Mata Elang yang mengambil motornya di sekitaran Lagoa Koja Jakarta Utara.

Kejadian yang terjadi pada pelajar kejar paket Jihan Munawar ini selain mengalami perampasan sepeda motor Yamaha dengan Nopol B 3940 UHI atas nama pemilik Marlon harus menerima tonjokan pada kepalanya.

judul gambar

Pelaporan kejadian perampasan tersebut telah di laporkan ke Polsek KojaJumat (04/08/2017) akan tetapi pihak pemeriksa tidak menanggapi keluhan warga dan menyuruhnya ke pihak Lising BAF untuk meminta surat keterangan dari pihak leasing.

Menurut keterangan praktisi hukum Hisar Sihotang  yang di komfirmasi mediatransparancy.com mengatakan “itu oknum penyidik ketika korban melaporkan tidak paham atas laporan warga tersebut terkait perampasan dari pihak Debt Colector/Mata Elang di jalanan”.

“Perampasan yang di lakukan oleh Pihak Debt Collector/Mata Elang baik di rumah apalagi di jalan telah melanggar tindak pidana dan mengangkangi PERKAP no.8 tahun 2011”, tegas Hisar Sihotang.

Sementara itu juga Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam PERMENKEU (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fedusia yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Dalam kasus perampasan yang dilakukan oleh pihak BAF terhadap anak pelajar kejar paket di area Lagoa Koja Jakarta Utara dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 dimana Fedusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fedusia tersebut, jadi sebenarnya setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “Fedusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fedusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fedusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Penulis : Aloysius

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.