banner 728x250

Muhammad Kalibi Tidak Pernah Palsukan KK Majelis Hakim Diminta Membebaskannya Dari Tuntutan Jaksa

judul gambar

MEDIATRANSPARANCY -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Tumpanuli Marbun bersama hakim anggota Tiares Sirait dan Rudi Fakhruddin, diminta supaya membebaskan terdakwa Muhammad Kalibi dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Pasalnya, terdakwa tidak pernah memalsukan surat Kartu Keluarga (KK) atau memasukkan data palsu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, saat permohonan pengurusan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah yang dibeli terdakwa, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Yeric Sinaga.

Muhammad Kalibi dalam pledoi pribadinya menyampaikan, buat apa saya palsukan atau memasukkan KK orang lain untuk pengurusan SHP tanah saya, sementara saya juga mempunyai KK sendiri yang asli. Sangat tidak masuk akal kalau saya dituduh memasukkan KK atas nama Muhammad Kalibi bersama Sarovia yang bukan isteri saya. Sementara saya bersama istri Siti Muthmainnah dan anak saya Isyikana Elyanada memiliki KK yang asli. Sehingga apa yang didakwakan jaksa kepada saya tentang pemalsuan KK saya tidak mengerti dan tidak mengetahui siapa yang memalsukan atau yang memasukkan KK fotocopy itu di kantor BPN Jakarta Utara. Saya hanya memasukkan berkas permohonan yang sesuai aslinya di kantor BPN secara prosedur dan apabila permohonan tidak benar maka, kantor BPN tidak akan menerbitkan sertifikat yang saya mohonkan.

judul gambar

Sehingga dalam hal ini, “Saya meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa, serta memulihkan nama baik saya seperti semula dan apabila majelis berpendapat lain, kiranya memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya”, kata Muhammad Kalibi, 21/6/2021.

Sementara menurut pledoi Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH, Misrad SH MH, Nourwandiy SH, Muhammad Zulkarnain SH, yang tergabung dalam penasehat hukum terdakwa Muhammad Kalibi menyampaikan, sesungguhnya mulai dari laporan Polisi yang dilaporkan Hadi Wijaya alias Aliang, tidak ada tindak pidananya, akan tetapi pelapor dan penyidik berupaya mencari cari tindak pidana. Hal itu terlihat dengan adanya dua kali laporan Polisi dengan tenggang waktu yang cukup lama dan penambahan pasal tindak pidana. Namun laporan pertama dan kedua, pelapor tidak pernah melaporkan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu fotocopy KK atas nama Muhammad Kalibi.

Kedua laporan tersebut telah diperiksa dan gelar perkara di Wassidik Bareskrim Mabes Polri pada 21 november 2019, dengan rekomendasi kepada Penyidik SubDit 2 Polda Metro Jaya agar menghentikan penyidikan untuk kepastian hukum. Pada hal dalam gelar perkara tidak ada objek pembahasan tentang foto copy KK, namun penyidik Polda Metro Jaya mengabaikan rekomendasi Wassidik tersebut dengan melanjutkan penyidikan dan menetapkan Muhammad kalibi sebagai tersangka, walau alat bukti hanya fotocopy KK. ” secara formil, baik kepada wassidik Bareskrim Polri, JPU, maupun kepada terdakwa penyidik tidak menjelaskan mengapa tidak melaksanakan rekomendasi dari wassidik Bareskrim Polri, mengapa menetapkan terdakwa sebagai tersangka”, kata penasehat hukum.

Kata penasehat hukum, dalam proses persidangan pemeriksaan saksi saksi, tidak satupun saksi yang melihat dan mengetahui fotocopy KK atas nama Muhammad Kalibi yang diduga palsu tersebut. Sebagaimana keterangan para saksi dalam persidangan, penyidik tidak pernah memperlihatkan KK yang asli kepada para saksi saat penyidikan, termasuk kepada para saksi dari BPN. Penyidik juga tidak pernah menjelaskan mengapa foto copy KK yang diduga palsu tersebut tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. dan hal itu juga selalu dipertanyakan majelis hakim dalam persidangan terkait KK asli yang dijadikan sebagai alat bukti atau barang bukti dalam persidangan. JPU tidak pernah menunjukkan KK yang asli sebagai pembanding atas fotocopy KK yang menjadi objek perkara tersebut, serta dari mana penyidik melakukan penyitaan terhadap KK yang aslinya, ucap penasehat hukum dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian tersebut.

Dalam Pledoi disebutkan, fakta fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai keterangan Hadi Wijaya saksi pelapor dan korban mengatakan, membuat laporan di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali yakni, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan memasuki pekarangan tanpa hak. Saksi tidak pernah melaporkan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), tidak mengetahui adanya pemalsuan KK dan saksi mengaku tidak pernah diperiksa penyidik tentang adanya pemalsuan KK dan saksi tidak pernah membuat laporan baru setelah gelar perkara di Wassidik Polri terkait KK palsu. Saksi melaporkan penyerobotan bidang tanah yang terletak di jalan Lontar Kramat karena ada plang bertuliskan tanah milik sertifikat hak pakai no.247 dan no.248.

Sementara saksi mengaku pernah mengurus surat surat tanah tersebut ke kantor Kelurahan Tugu namun, oleh Lurah ditolak karena tidak ada arsip di Kelurahan. Sebagaimana fakta fakta keterangan saksi sebanyak tujuh belas saksi yang didengar keterangannya dalam persidangan mengaku, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Muhammad Kalibi memalsukan atau memasukkan KK palsu saat pengurusan sertifikat di kantor BPN Jakarta Utara. Sebagaimana keterangan terdakwa, pihaknya selalu ditemani saksi Muhaimin saat mengajukan penerbitan Sertifikat di kantor BPN Jakarta Utara sekitar tahun 2012 silam. Terdakwa memperoleh bidang tanah seluas 7.168 m2 terletak di jalan Kramat Jaya Gg Lontar Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja itu berdasarkan Surat Jual Beli rumah dan pengoperan hak antara terdakwa dengan Mahfudi. Mahfudi mendapatkan bidang tanah tersebut dari Ny.Purnami berdasarkan akta perikatan jual beli dan pengoperan hak no.16 tanggal 10 Agustus 2011 dibuat dihadapan Ny.Rose Takarina Notaris.

Sedangkan Ny.Purnami memperoleh hak dari oper garap P.Naraheda mewakili 20 orang Ex pegawai PT.Pelabuhan Tanjung Priok, hingga permohonan ke BPN. Sesuai arahan petugas BPN bernama Toto Budhiarto, tanah seluas itu tidak bisa dibuatkan sertifikat tingkat kota tapi di tingkat Kanwil DKI Jakarta. Sehingga sesuai arahan pegawai BPN untuk memecah dengan membuat surat hibah ke Siti Muthmainnah, lalu berkas diserahkan sesuai aslinya ke BPN sampai Mohammad Kalibi dan Siti Muthmainnah mendapatkan SHP dari BPN Jakarta Utara. “Oleh karena, pembuatan SHP telah sesuai prosedur, semntara saksi saksi tidak ada yang mengetahui KK palsu tersebut. Sehingga majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan dan harus mengesampingkan keterangan saksi khususnya keterangan saksi pelapor atau korban Hadi Wijaya, yang mengaku tidak mengetahui apapun terkait KK yang diduga palsu tersebut”, kata Yayat Purnadi, menyikapi tuntutan jaksa selama 3 tahun enam bulan penjara terhadap kliennya Muhammad Kalibi.

Penasehat hukum menambahkan, sebagaimana keterangan ahli dalam BAP menyebutkan, seseorang atau badan hukum dapat diberikan sertifikat apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana diperlukan dalam proses permohonan. Oleh karena itu, dalam konsideran, KK tidak sebagai pertimbangan tapi itu masuk sebagai ranah permohonan namun hanya disebutkan identitas permohonan. Dalam hal penerbitan SGP, sebenarnya KK sebagai pendukung terkait dengan KTP (identitas). Demikian juga tentang hibah menurut pendapat ahli, hibah rumah dan pengoperan hak atas tanah negara dibenarkan. Karena terkait hibah rumah merupakan perbuatan hukum perdata yang terlepas dari tanahnya, tetapi pengoperan hak dapat diartikan pemindahan penguasaan atas tanah negara, karena dalam konteks tanah negara yang dapat dialihkan hanya penguasaannya dan benda benda di atasnya dalam perbuatan hukum perdata, ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, ahli hukum Pidana Dr. Mudzakkir SH MH, mengatakan, surat fotocopy yang dijadikan sebagai objek pemalsuan surat mutlak tidak bisa, baik itu ada legalisir maupun tidak, fotocopy tidak bisa menjadi objek pemalsuan surat. Jika dakwaan berdasarkan fotocopy maka dakwaan tersebut gugur dengan sendirinya. Jika dakwaan yang hanya berdasarkan fotocopy saja, maka dakwaan tidak bisa dilanjutkan karena objek pidananya tidak ada. Jika Jaksa tidak bisa menghadirkan KK yang diduga palsu maka perkara ini tidak objek perkara pidana.

selain itu ahli berpendapat, surat palsu yang tidak dipergunakan sebagai pertimbangan untuk menimbulkan dokumen lain maka surat palsu tersebut bukan menjadi objek surat palsu dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP, ucap penasehat hukum.

Dalam perkara ini JPU telah menuntut terdakwa Muhammad Kalibi selama 3,5 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan tau memasukkan dokumen palsu dalam berkas permohonan sertifikat. Sebagaimana fakta dan analisa yuridis, bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak memenuhi unsur unsur sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa. terdakwa tidak terbukti menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 KUHP, artinya tidak ada tindak pidana, sehingga penasehat hukum meminta kepada majelis hakim supaya, membebaskan Muhammad Kalibi dari segala tuntutan hukum, setidak tidaknya dakwaan jaksa batal demi hukum. Merehabilitasi nama baik Muhammad Kalibi seperti semula, serta mengembalikan barang bukti milik terdakwa Muhammad Kalibi berupa bidang tanah SHP no.248 Tugu Utara dan no.247 Tugu Utara yang saat ini disita oleh penyidik dengan cara mengangkat sita atas plang di atas bidang tanah sertifikat tersebut, kata penasehat hukum menegaskan, 21/6/2021.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.