banner 728x250

Nadiem Anwar Makarim Segera Hadap Meja Hijau Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Sebagai Terdakwa Korupsi Laptop

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Dengan begitu para terdakwa dalam hal ini antara lain bekas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keempat berkas yang dilimpahkan tersebut termasuk atas nama bekas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuningsih dan atas nama Ibrahim Arif.

judul gambar

JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025), mengatakan pihaknya akan menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun berkas yang dilimpahkan itu, selain Nadiem, juga berkas perkara tersangka Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). “Kami menunggu penetapan sidang dan majelis hakim,” kata JPU Roy Riady.

Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim sebelumnya dinyatakan tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Adapun Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9397/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019 s/d 2024. Sedangkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama terdakwa Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Berikutnya Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 terdakwa Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direkorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.

Sedangkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.

Kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019 s/d 2022. Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa.

Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis. Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan ke terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.

Namun kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook. Padahal, pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 s/d 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.

Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian, maupun penyedia barang dan jasa.

Dengan demikian terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sebagai berikut: kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun lebih, dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Sedangkan subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *