banner 728x250

Nadiem Makarim Terbaring di Rumah Sakit, Ayah Bunda Ikuti Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim tunggal I Ketut Darpawan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, Jumat (3/10/2025). Sidang tersebut dihadiri ayah dan ibunda Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.

Nono Anwar Makarim tampak duduk di baris depan kursi pengunjung sidang, menggunakan tongkat jalan. Sedangkan Atika berada di sebelah Nono.

judul gambar

Sidang tentu saja dihadiri tim hukum Nadiem selaku pemohon praperadilan dan tim hukum Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Pemohon Nadiem membacakan petitum permohonan praperadilannya.
Salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem terkait status tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai, seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Saat pengadaan barang elektronik tersebut, Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Atas perbuatannya itu, Nadiem Makarim; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM) dipersalahkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat membuka sidang, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, terlebih dahulu mengisyaratkan sikapnya dengan menegaskan bahwa, sidang praperadilan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” kata Ketut, tegas.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyiagakan petugas khusus untuk mengawal bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang saat ini dibantarkan di rumah sakit akibat penyakitnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, enam petugas berjaga secara bergantian untuk mengawal Nadiem yang saat ini masih terbaring sakit di rumah sakit.

“Enam orang bergantian secara simultan bergantian mengawal. Pagi dua orang, dua orang bergantian,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Kamis (2/10/2025).

Anang menerangkan, Nadiem juga diborgol meski terbaring sakit. Anang menyebut bahwa hal itu sesuai dengan peraturan berkaitan dengan aturan perlakuan terhadap para tersangka yang sakit. “Sesuai ketentuan,” tuturnya.

Mengenai waktu pembantaran Nadiem di rumah sakit, Anang menyebut hal itu bergantung pada rekomendasi dokter yang menangani. Apabila dokter telah memberi izin Nadiem untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) maka pihak Kejaksaan dengan segera akan menjemputnya kembali dari rumah sakit.

“Kami bergantung kepada hasil dari medis, dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan karena itu menyangkut haknya juga,” ujarnya.

Hingga kini, proses pembantaran Nadiem akibat penyakitnya yaitu ambeien sudah berlangsung selama dua pekan. Meski demikian, pihak kejaksaan enggan membeberkan letak rumah sakit tempat Nadiem dirawat.

Oleh karena penyakitnya itu pula agaknya Nadiem Makarim tidak bisa mengikuti persidangan permohonan praperadilannya yang diharapkan bisa menggugurkan status tersangka korupsi yang disandangnya.

Sebelum persidangan praperadilan ini, Kejaksaan Agung sudah memastikan kesiapannya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menekankan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak Nadiem. Hal ini sebagai respons terkait kubu Nadiem yang sempat mengklaim belum menerima SPDP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo menambahkan, mulanya pada Februari 2020, Nadiem selaku menteri bertemu dengan pihak Google Indonesia. Tujuan pertemuan ini untuk membicarakan produk Google, yakni program Google for Education yang menggunakan laptop chromebook. Laptop ini disebut bisa digunakan oleh kementerian, khususnya untuk peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo.

Untukn mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan Google Indonesia, Nadiem mengundang jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Kemendikdasmen berinisial H, Kepala Balitbang Kemendikbudristek dengan inisial T, serta staf khusus menteri, JT dan FH. Mereka melakukan rapat tertutup via Zoom dan diwajibkan memakai headset.

Nadiem disebut merespons surat Google. Inti surat tersebut yakni untuk ikut partisipasi dalam pengadaan di Kemendikbudristek. Padahal, surat tersebut tak direspons oleh menteri sebelumnya mengingat chromebook dinilai gagal.

“NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar, tertinggal, terdalam 3T,” tutur Nurcahyo.

Penulis: AS/WP

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *