JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pelaksanaan pekerjaan fisik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara terus menuai sorotan. Pasalnya, hampir semua proyek fisik Sudin PRKP Jakut melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta.
Hampir semua pekerjaan fisik Sudin PRKP Jakut tidak mencantumkan nilai anggaran dalam papan nama proyek tahun anggaran 2025.
Penghilangan nilai anggaran pada papan nama proyek Sudin PRKP Jakut diduga atas instruksi Kasudin PRKP Jakut, Suharyanti dengan tujuan untuk membohongi publik.
Padahal, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, aturan-aturan tersebut sama sekali tidak berlaku pada Sudin PRKP Jakut.
Terbukti, penghilangan nilai anggaran pada papan nama proyek pada seluruh pekerjaan fisik Sudin PRKP Jakut justru mendapat restu dari Kasudin PRKP Jakut, Suharyanti.
Bahkan, dari berbagai konfirmasi yang dilakukan MediaTransparancy.com terkait pelaksanaan pekerjaannya, Suharyanti selalu berupaya melindungi semua kontraktor yang tidak mencantumkan nilai anggaran dalam papan nama proyek.
“Semua pekerjaan telah sesuai ketentuan. Ada jumlah anggaran pada papan nama proyek,” kata Suharyanti beberapa waktu lalu sambil mengirimkan papan nama proyek salah satu kegiatannya, namun anehnya, dalam papan nama proyek yang dikirimkan tersebut tidak tercantum jumlah anggaran.
Tidak hanya Kasudin PRKP Jakut, Kepala Irbanko Jakut, Dannu Yudianto juga ditenggarai sebagai pelindung semua proyek-proyek Sudin PRKP Jakut yang tidak sesuai ketentuaan.
Menjawab pertanyaan MediaTransparancy.com, Dannu Yudianto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan TL terhadap proyek Sudin PRKP Jakut dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinannya.
“Selamat siang pak Anggiat, semoga pak Anggiat selalu sehat, terima kasih atas perhatiannya pak Anggiat. Sehubungan beberapa pengaduan tersebut (seperti tersebut di atas pada bulan oktober) dan sudah kami TL dan sudah kami laporkan ke pimpinan (bulan November).
Atas pertanyaan hari ini dari pak Anggiat, bahwa tidak ada kepentingan kami dan tidak melindungi dalam semua proyek yang ada di wilayah jakarta utara, kami berupaya untuk mendorong agar semua proyek selesai tepat waktu, tercapai target pembangunan daerah dan selesai dengan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan PerUU.
Kami mhon maaf apabila respon kami dan tindak lanjut kmi membutuhkan waktu lama,” ujarnya.
Ketika pernyataan tersebut ditanyakan kepada Sekretaris Inspektorat DKI, Dina Himawati mengungkapkan, bahwa pihak Irbanko Jakut sudah melakukan TL dan akan mengkoordinasikan dengan pihak media.
“Baik Ibu, terima kasih informasinya, untuk berita ini memang sudah kita lakukan pengecekan dan klarifikasi di bulan oktober juga, akan kami koordinasikan kepada media tersebut terkait dengan pemberitaan dan yg sudah kmi lakukan. Saya dapet info nya spt ini pak,” ungkapnya seraya menyampaikan pesan Kepala Irbanko Jakut kepada dirinya sambil bebertanya, memangnya Dannu Yudianto belum berkomunikasi?
Mendapat dua informasi yang saling bertolakbelakang tersebut memunculkan berbagai spekulasi miring, siapakah yang melakukan kebohongan? Inspektorat DKI Jakarta ataukah Kepala Irbanko Jakut?
Siapapun yang melakukan kebohongan dalam permasalahan ini, publik dibuat geleng-geleng kepala atas lemotnya penanganan permasalahan di DKI Jakarta.
“Gubernur, Wakil Gubernur maupun Sekda boleh baru, namun penanganan persoalan di DKI Jakarta tetaplah sama, tidak berubah sama sekali, lelet,” ujar Hisar, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) ketika dimintai komentarnya, Senin (26/1).
Hisar mengatakan, untuk menangani satu permasalahan pekerjaan proyek di Sudin PRKP Jakut, Irbanko Jakut maupun Inspektorat DKI Jakarta membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Saya tidak bisa membayangkan, awal Oktober 2025 masalah proyek di Pademangan Timur disampaikan ke Kepala Irbanko Jakut, tanggal 16 Oktober 2025 baru jawab dan menyampaikan kalau mereka sudah ke lokasi dan sedang pendalaman. Hingga saat ini hasilnya masih gelap gulita,” ungkapnya.
Hisar mengatakan, untuk mengusut suatu kasus proyek Inspektorat DKI Jakarta harus membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima bulan, bahkan lebih.
“Bayangkan, untuk mengusut satu kasus proyek di Sudin PRKP Jakut, Irbanko Jakut harus membutuhkan waktu empat sampai lima bulan lamanya, bahkan lebih. Buat kami warga Jakut yang tidak pinter, ini pekerjaan sinting,” katanya.
Hisar pun mempertanyakan, bagaimana dan butuh waktu berapa lama Irbanko Jakut untuk mengusut persoalan semua proyek Sudin PRKP Jakut?
“Kita tidak usah membahas permasalahan pada unit lain. Jika di Sudin PRKP Jakut ada 20 laporan proyek bermasalah, Irbanko Jakut butuh waktu 6,5 tahun lebih. Benar-benar tidak ada faedahnya,” sebutnya.
Atas permasalahan tersebut, Hisar pun mempertanyakan ada dimana kiblat keberpihakan Kepala Irbanko Jakut.
“Untuk urusan permasalahan proyek Sudin PRKP Jakut ini, kita sangat meragukan kiblat keberpihakan Kepala Irbanko Jakut berada di penegak aturan. Akan tetapi, justru kita mencurigai Kepala Irbanko Jakut sebagai salah satu pejabat yang melindungi semua persialan di Sudin PRKP Jakut ini,” sebutnya.
Hisar menyebutkan, Pemprov DKI sebaiknya membubarkan Inspektorat DKI beserta lima wilayah Irbanko.
“Melihat statistik yang ada, warga Jakarta lebih menghendaki Inspektorat itu dibubarkan saja, nggak ada gunanya, hanya buang-buang anggaran. Serahkan saja ke LSM, atau masyarakat sipil lainnya. Jika LSM, begitu melihat itu proyek tidak ada plang, berarti melanggar. Kalau melanggar, wajib ditindak dan tidak perlu waktu berbulan-bulan. Hanya dua hari per kasus selesai,” tuturnya.
Solusi kedua, jelas Hisar, orang-orang seperti Kepala Inspektorat DKI maupun Kepala Irbanko Jakut untuk segera dicopot.
“Solusi kedua, jika Gubernur DKI memiliki niatan untuk menjadikan Pemprov DKI sebagai daerah unggulan dalam pengelolaan keuangan dan birokrasi, copot Kepala Inspektorat DKI dan Kepala Irbanko Jakut. Jika tidak, jangan berharap kita naik kelas, yang ada mundur 100 langkah ke belakang,” tuturnya.
Hisar menambahkan, semua proyek fisik Sudin PRKP Jakut melanggar aturan.
“Semua proyek Sudin PRKP Jakut melanggar, tidak ada satu pun yang benar. Apakah perlu waktu berbulan-bulan untuk mengatakan proyek Sudin PRKP Jakut itu bermasalah? Saya pastikan semua bermasalah,” terangnya.
Seperti yang sudah diberitakan berulangkali, beberapa kegiatan Sudin PRKP Jakut yang dikerjakan tidak sesuai ketentuan adalah Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 001 Kelurahan Pademangan Timur dengan Nomor Kontrak: 802/PN.01.02 Tanggal 29 April 2025 yang dilaksanakan Pelaksana: CV Ian Prima Jaya yang ditenggarai terjadi banyak pelanggaran.
Pelaksanaan kegiatan ini sungguh sangat bertolak belakang dengan jumlah anggaran yang dimiliki.
Baru selesai dikerjakan, proyek ini sudah mengalami kerusakan dimana-mana, diduga akibat bobroknya pengawasan, serta ulah kontraktor yang disinyalir menggunakan bahan material yang tidak semestinya.
Selain itu, ada juga proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, yang dilaksanakan CV Vanindo.
Kondisi jalan yang baru seumur Tempe tersebut sudah mengalami kerusakan dimana-mana (retak).
Tidak hanya itu, disinyalir item pekerjaan seperti saluran, U-Ditch tidak diganti, atau hanya mengganti tutupnya saja.
Selain itu, jumlah anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga tidak dicantumkan dalam papan proyek.
LSM GRACIA dalam berbagai kesempatan mengatakan, bahwa pihaknya menduga Kasudin PRKP Jakut bersekongkol dengan pihak rekanan untuk “merampok” APBD lewat proyek Sudin PRKP Jakut untuk tujuan memperkaya diri sendiri.
Konon katanya, para rekanan yang mengerjakan proyek di Sudin PRKP Jakut memberikan setoran atau yang sering disebut fee untuk para pejabat Sudin PRKP Jakut.
Untuk mengusut permasalahan tersebut, Hisar menyebut hanya berharap kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
“Kepercayaan masyarakat kepada aparat hukum seperti Kejari Jakut sudah sangat tipis, apalagi kepada Irbanko Jakut, sudah tidak ada. Sehingga masyarakat Jakut hanya berharap kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI mendengar keluhan masyarakat untuk mengusut masalah ini hingga tuntas,” katanya.
Penulis: Redaksi















