JAKARTA, mediatransparancy.com – Maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priuk, Kota Administrasi Jakarta Utara menuai sorotan.
Terbaru, satu unit bangunan yang diduga akan dijadikan kantor dibangun dengan ketinggian empat lantai. Padahal, izin bangunan tersebut adalah rumah tinggal tiga lantai.
Tidak hanya nyolong ketinggian, pemilik atau pengembang bangunan tersebut juga “menggarong” Garis Sepadan Jalan (GSJ).
Informasi yang diperoleh mediatransparancy.com dari berbagai sumber yang layak dipercaya menyebutkan, bahwa oknum Citata Kecamatan Tanjung Priok yang membekingi bangunan melanggar tersebut sehingga terbebas dari penindakan.
Salah seorang pemerhati bangunan di DKI Jakarta, Rosidi yang dimintai komentarnya berujar, bahwa maraknya bangunan melanggar di Kec. Tanjung Priok akibat permainan pengawasan.
“Di Citata Kecamatan Tanjung Priok itu mulai dari tukang sapu sampai bosnya pemain semua. Itu dari dulu sudah terjadi. Pengawasan yang mereka lakukan ibarat penyakit, kambuh dulu baru diobati,” ujarnya.Dikatakannya, jika dilakukan pengawasan secara baik dan sesuai aturan, bangunan melanggar tidak akan ada.
“Anak Tk aja pasti tau, jika tupoksinya dijalankan dengan baik, hasilnya pasti baik. Tapi mereka (Citata Kecamatan Tanjung Priuk) kan lain. Akan dilakukan tindakan tegas, jika pemiliknya tidak kooperatif,” ungkapnya.
Namun, tambahnya, jika pemiliknya baik, melanggar seperti apapun pasti dibiarkan.
“Jika pemiliknya baik, apalagi ada setoran, izin tiga lantai dibangun tujuh lantai juga pasti dikatakan sudah sesuai aturan. Itu yang terjadi,” paparnya.
Untuk meminimlisir maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok, Rosidi menyarankan adanya rotasi jabatan.
“Copot saja kasatpelnya, ganti dengan yang benar, hasilnya pasti lebih baik,” cetusnya.
Sementara itu, Kasatpel Citata Kecamatan Tanjung Priok, Kasudin Citata Jakarta Utara hingga berita ini naik tidak pernah mau dikonfirmasi. Frans