banner 728x250

Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Penganiaya ART Diminta Dipecat

judul gambar

TANGSEL, MediaTransparancy.com –Aksi penganiayaan yang dilakukan salah seorang oknum Jaksa berinisial DWLS bersama seorang familinya berinisial JM terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial YA kini memasuki babak baru. Kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terus bergulir di ranah hukum.

Jumat, (19/12) YA dengan didampingi kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

judul gambar

Usai menjalani peneriksaan, Ojahan Pakpahan memberikan keterangan resmi kepada awak media yang sudah lama menunggu. Dalam keterangannya, Ojahan Pakpahan memaparkan, bahwa penganiayaan tersebut terjadi saat YA hendak menjemput anak majikannya di sekolah.

“Peristiwa bermula pada Kamis, 11 Desember 2025. Saat itu, saudari YA hendak menjemput putra Bapak Aldo di sekolah. Di lokasi, anak yang masih berusia 6 tahun tersebut diduga tengah dipaksa oleh ibu kandungnya untuk ikut secara paksa. Namun, sang anak menolak dan justru berlindung kepada YA sambil menangis,” ujar Ojahan.

Dikatakan Ojahan Pakpahan, bahwa anak tersebut memeluk erat YA dan menyatakan hanya ingin ikut bersama ayahnya atau sang pengasuh (YA).

“Tiba-tiba, saudara Dodi (DWLS) yang merupakan oknum Jaksa datang dan langsung melakukan tindakan represif. Ia diduga memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan pendarahan serius di area mulut,” lanjut Ojahan Pakpahan.

Disampaikannya, tidak hanya DWLS, aksi penganiayaan tersebut juga diduga dibantu olehfamili pelakupeberinisial JM. Keduanya menarik paksa sang anak dari dekapan korban, lalu membawa pergi anak tersebut dari lingkungan sekolah.

Korban yang bersimbah darah sempat dilarikan ke ruangan kepala sekolah sebelum akhirnya dibawa ke RS Mayapada. Karena keterbatasan peralatan medis, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit lain untuk menjalani perawatan intensif selama tiga hari (11–13 Desember 2025) serta dilakukan visum et repertum.

Pemeriksaan di Polresta Tangerang Kota berlangsung selama 8 jam (pukul 11.00 hingga 19.00 WIB). Ojahan Pakpahan mendampingi korban, pelapor (Aldo Saragih), dan seorang saksi kunci.

“Klien kami mengalami luka serius. Selain luka di wajah, punggungnya mengalami cedera akibat dorongan keras di dalam mobil. Tangan korban juga mengalami memar karena dihantamkan ke kaca mobil, serta terdapat luka lebam pada paha dan betis kiri serta kanan,” sebut Ojahan.

Ditambahkan Ojahan, saat korban berteriak meminta pertolongan, petugas keamanan sekolah sempat mendekat namun mendapat perlakuan intimidasi oleh pelaku.

“Pelaku membentak sekuriti dengan dalih bahwa ini adalah urusan keluarga, sehingga saksi di lokasi tidak berani bertindak lebih jauh,” serunya.

Pihak kuasa hukum menegaskan, bahwa tindakan ini sangat tidak manusiawi, terlebih dilakukan oleh oknum penegak hukum terhadap seorang pekerja domestik yang hanya menjalankan tugasnya melindungi anak.

“Kami melaporkan ini dengan sangkaan pasal penganiayaan dan pengeroyokan. Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera bertindak tegas dan menangkap pelaku. Apa yang dialami saudari YA adalah bentuk kriminalisasi dan kekerasan yang sangat keji,” tutup Ojahan.

Sementara itu, korban YA yang tampak masih trauma menyatakan harapannya agar keadilan ditegakkan. “Saya hanya berusaha menjaga anak majikan saya, tapi saya justru dipukul dan dianiaya secara tidak manusiawi,” pungkasnya.

Terancam Dipecat

Sebelum menjalani serangkaian pemeriksaan di Polresta Tangerang Kota, diketahui Alfiado Osmond (pelapor) sebelumnya juga telah melaporkan insiden pengeroyokan terhadap ART yang dilakukan oleh seorang oknum Jaksa yang telah mencoreng institusi Kejaksaan Agung secara kelembagaan tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam keterangannya yang diterima MediaTransparancy.com, Aldo Osmond menuturkan, bahwa apa yang telah dilakukan DWLS tidak hanya merusak dan mencoreng nama baik Kejaksaan Agung RI, tetapi juga telah merusak nama baik lembaga hukum di Indonesia.

“Apa yang sudah dilakukan oleh oknum Jaksa DWLS terhadap ART saya adalah perbuatan yang sudah sangat memalukan untuk lembaga Kejaksaan Agung. Perbuatan tersebut juga telah merusak nama baik lembaga hukum di Indonesia,” tuturnya.

Aldo mengatakan, bahwa rakyat Indonesia tidak memerlukan aparat jejaksaan yang otoriter dan tidak taat hukum.

“Jaksa itu pengayom, pelindung rakyat, bukan penindas rakyat. Rakyat Indonesia tidak menghendaki munculnya oknum jaksa yang menindas rakyat karena jabatan dan kekuasaannya,” katanya.

Aldo menyebut, dalam laporannya dirinya meminta agar Kepala Kejaksaan Agung melalui JAMWas Kejaksaan Agung RI untuk memecat oknum Jaksa berinisial DWLS dari institusi Kejaksaan Agung RI.

“Apa yang dilakukan DWLS terhadap ART kami jika tidak ditangani dan diproses dengan baik dan profesional akan berakibat terjadinya perlakuan serupa kepada yang lain, sehingga lewat laporan ini, kami meminta agar Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM untuk segera memecat oknum Jaksa berinisial DWLS dari institusi Kejaksaan Agung RI,” pintanya.

Tidak hanya proses hukum dugaan penganiayaan ART yang sedang bergulir di Polresta Tangerang Kota, ternyata oknum Jaksa berinisial DWLS juga terdeteksi dilaporkan oleh warga RT 10/10 dimana DWLS tinggal atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Dan yang tidak kalah seru dan sangat menarik perhatian publik saat ini dugaan adanya keterkaitan maupun keterlibatan oknum Jaksa berinisial DWLS dengan penangkapan terhadap Hasan Saman, yang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan buron semenjak tahun 2015.

Pada pertengahan Maret 2017, oknum Jaksa berinisial DWLS diduga melakukan pertemuan dan transaksi jual beli rumah ditempat salah satu notaris di Jakarta Utara.

Salah satu sebab musabab terjadinya pertemuan antara oknum Jaksa berinisial DWLS dengan Hasan Saman (yang oleh Kejati DKI dinyatakan buron), adalah persoalan hukum yang menimpa Hasan Saman.

Pertemuan tersebut berlangsung dijadikan dalih untuk menyelamatkan Hasan Saman dari jeratan hukum yang sedang dialami.

Bukannya melaporkan keberadaan buronan Kejaksaan Tinggi DKI kepada aparat berwajib, rumah Hasan Saman yang sudah puluhan tahun ditempati pun akhirnya berpindah tangan kepada oknum Jaksa berinisial DWLS, sementara proses hukum tetap berjalan. Hasan Saman kini menjalani hukuman di Rutan Cipinang, sementara oknum Jaksa berinisial DWLS tetap tinggal dan menempati rumah Hasan Saman.

Seluruh rakyat Indonesia menanti apakah Kepala Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM akan membiarkan institusi Kejaksaan dihuni oleh orang-orang penindas rakyat dengan membiarkan seperti oknum Jaksa berinisial DWLS tetap bercokol melakukan penindasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap rakyat, atau mmbersihkan institusi Kejaksaan Agung RI dengan cara menindas dan memecat oknum Jaksa seperti DWLS?

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *