banner 728x250

Oknum Pimpinan Dayah Diringkus Satreskrim Polres Langsa, Gegara 11 Kali Rudapaksa Santri

judul gambar

LANGSA, Media Transparancy.com Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap MR (38), Tersangka Ruda Paksa terhadap Santri Pimpinannya di Pondok Pesantren (Dayah) Futuhul Muarif Al-Azziziyah Furu’ Tsani, Desa Selalah Kecamatan Langsa Lama yang terdekat dengan Gampong Jawa , Langsa Kota.

Penangkapan ini sesuai Konferensi Pers yang digelar Polres Langsa, Senin (20/11) dengan menghadirkan Tersangka MR (pakai baju orange). Kapolres Langsa diwakili oleh Kabag Ops AKP Dahlan SSos, Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SSos dan Kasi Humas.

judul gambar

Kabag Ops, AKP Dahlan SSos mengatakan, kasus sebelumnya ini sudah ada titik temu antara korban dan tersangka. Namun dikemudian hari korban membuat laporan di karenakan tidak puas.

Pasca laporan itu, Polres Langsa langsung mencari keberadaan Tersangka dan juga meminta bantuan Abana Murdani.

“dalam waktu 1 (satu) bulan Tersangka sudah berhasil diamankan. Tepatnya Tanggal 4 November 2023, MR kita tangkap di Gunung Sitoli, Nias”, ucap Kabag Ops Polres Langsa.

AKP Dahlan menambahkan, ada dua korban dari kejahatan tersangka, yaitu WH (21) merupakan Tenaga Pengajar dan FA (17) yang merupakan santri

“Untuk saat ini, Dayah tersebut berjalan seperti biasa yang sudah diambil alih dalam pengawasan Abana Murdani”, ungkap AKP Dahlan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda. Rahmad S.Sos, mengatakan, Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani pada Tahun 2021korban FA baru saja masuk dayah, saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA dan mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban
setelah selesai mengaji.

Lalu, oknum pimpinan Dayah MR meminta FA untuk tetap ditempat dan MR bertanya pada korban ‘Dila udah gak perawan lagi ya?, karena Tgk liat Dila berlari-lari Dila kayaknya udah gak perawan lagi, betul atau gak?, Tengku gak akan cerita ke siapa -siapa’.

Kemudian, MR masih sering berusaha mendekati korban, puncaknya saat FA sakit, saat itu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke kamar korban dan saat itu para santri yang lain sedang bergotong royong.

Lalu, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung MR melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberikan pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, ‘Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur”, sehingga korban menuruti kata tengku yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Saat pukul 02:00, setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah berada di kantin. Lalu tersangka MR langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Selanjutnya, pasca kejadian pertama, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan memberkan aibnya korban sudah bukan gadis lagi.

Kemudian, rudapaksa itu terjadi berulang kali yaitu di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah tersangka MR.

Kemudian, Maret tahun 2023 sekira pukul 19:30 di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan dayah tersebut melakukan rudapaksa yang terjadi terakhir kali, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.

Kemudian, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor :
LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00:00 di pengajian Balee Atas (Balee Induk). Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23:40 di pengajian Balee Bawah.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06:00 di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.

Kemudian kejadian rudapaksa dilakukan tersangka MR terhadap korban WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR.

Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor:
187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

MR, dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023
dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pengkhianatan terhadap anak di bawah umur yang dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: memahami terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun)”, katanya.

Selanjutnya ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023
Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).

“Bahwa MR telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan atau menjelaskan kepada dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” tandasnya.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *