banner 728x250
HUKUM, NEWS  

OKNUM POL AIRUD MENGHALANGI PERDAMAIAN WARGA MASYARAKAT

judul gambar

Jakarta, MediaTransparancy.com – KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA sangatlah penting dalam menanggulangi keamanan serta melindungi warga masyarakat dari segala tindak kejahatan, wewenang atau tugas kepolisian sudah diatur dalam zona wilayah yaitu darat, laut dan udara hal ini agar tangung jawab serta tugas kepolisian lebih efesien dan cepat dalam menanggulangi suatu kasus kejahatan atau permasalahan hukum lainnya .

NEGARA INDONESIA adalah Negara yang berazaskan Pancasila dan UUD 45, didalam menjunjung tinggi supermasi hukum Indonesia juga mengutamakan azas musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan kasus atau hukum.

judul gambar

Azas musyawarah dan mufakat adalah suatu perangkat hukum bila kedua belah pihak menyetujui serta tidak ada unsur pemaksaan dikeduanya, hal ini terjadi pada peristiwa warga masyarakat TANJUNG PRIOK yang diduga memeras di perusahaan PT.WIKA dan penyelesaiannya diakhiri dengan membuat surat pernyataan perdamaian berdasarkan azas musyawarah dan mufakat tapi sangat disayangkan hal ini dihadang oleh oknum POL AIRUD yang sebenarnya surat tersebut sudah ditanda tangani bermaterai 6000 oleh kedua belah pihak serta tanpa unsur pemaksaan.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kepada awak media, “Peristiwa ini terjadi pada bulan juli 2015 dimana warga masyarakat yang bernama SUPRIADI alias Ujang dan ARDIAN alias Edi, mendatangi suatu proyek yang pengerjaannya dilakukan oleh Pihak Hamid sebagai Subcon PT. WIKA dan meminta dana untuk pembinaan organisasi, hal tersebut disetujui oleh pihak Hamid sebagai Subcon PT. WIKA dan pihak Subcon PT. WIKA sanggup memberi dana tersebut sebesar dua juta rupiah tapi untuk sementara satu juta rupiah dahulu kekurangannya menyusul kemudian, lalu Ujang dan Edi pergi meninggalkan tempat dimana Subcon PT.WIKA sedang bekerja dengan membawa dana sebesar satu juta rupiah”.

Pada saat team media menelusuri lebih dalam lagi narasumber pun melanjutkan ceritanya, Waktu berselang beberapa hari kemudian Ujang dan Edi pun pergi ke PT. WIKA guna untuk mengambil kekurangan dana tersebut tapi yang terjadi Ujang dan Edi ditangkap oleh oknum kepolisian POL AIRUD yang bernama Tamat dan Untung, tidak itu saja seorang warga yang bernaung di organisasi masyarakat yang bernama Ujang di intimidasi dengan cara dipukuli serta di lakban seluruh wajahnya hingga badan, dan intimidasi yang sangat sadis itu dilakukan di pos security PT.WIKA memang sangatlah tidak dibenarkan tindakan kesewenang-wenangan oknum aparat kepolisian POL AIRUD tersebut yang zona hukumnya pun bukan didarat itu dan jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di kepolisian republik Indonesia.

Narasumber menceritakan juga kepada awak media, masyarakat yang bernama Ujang dan Edi itu pun langsung dibawa ke POLRES Jak-Ut yang memang oleh pihak PT. WIKA yang benama BAYU BUDI PRASETYO sudah dilaporkan ke POLRES Jakarta Utara, setelah Ujang dan Edi ditahan oleh POLRES Jakarta Utara, pengurus FBR Jak-Ut Gardu 0149 yang diwakili oleh AHMAD RUDY dan Heri mendatangi BAYU BUDI PRASETYO guna untuk bermusyawarah agar kasus tersebut diselesaikan dengan perdamaian, pihak PT. WIKA dalam hal ini yang diwakili oleh BAYU BUDI PRASETYO pun menyambut positif hal tersebut, kemudian dibuatkanlah surat pernyataan perdamaian dikedua belah pihak dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun yang dibubuhi materai 6000 serta tanda tangan .

Pada saat pengurus FBR Tanjung Priok Gardu 0149 ingin mendatangi POLRES Jakarta Utara guna pencabutan berkas tiba tiba BAYU BUDI PRASETYO, ini menolak untuk pencabutan berkas dikarenakan tidak disetujui dan ditekan untuk membatalkan perjanjian damai itu oleh oknum POL AIRUD yang bernama Tamat dan Untung, melihat hal tersebut keluarga besar FBR Tanjung Priok Gardu 0149 itupun kecewa padahal tadi sudah setuju, utas narasumber kepada media, sangatlah disayangkan aparat kepolisian yang notabene pelindung, melayani dan mengayomi masyarakat ini citranya hancur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan bila melihat kejadian tersebut semestinya aparat kepolisian sifatnya hanya mengamankan bukan menghakimi dan mengambil keputusan, bak pahlawan kesiangan Tamat dan untung pun dengan lantang kepada media melalui SMS nya berkata, ini adalah kasus pemerasan yang merupakan peristiwa pidana yang harus ditegakan secara hukum, ini adalah penegakan hukum tanpa tebang pilih sesuai petisi ketua IPW Neta S. Pane dan Prof. Drs. Adrianus E Meliala,PH,D,MS.I,MSc. Untuk dukung KABARESKRIM budi warseso” MENEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH’ dan sesuai intruksi KAPOLDA METRO JAYA untuk berantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang merugikan masyarakat.

Bila dilihat dari kronologis kejadian yang sebenar- benarnya kita sudah bisa menyimpulkan bahwasannya warga masyarakat yang bernama Ujang dan Edi bukanlah seorang pelaku kejahatan kelas kakap yang harus di intimidasi sedemikian keji oleh oknum kepolisian tersebut, hal ini harus diproses melalui hukum dikesatuannya dan bila oknum tersebut bertugas di PT.WIKA tersebut harus ada surat dari komandan kesatuannya, bila itu tidak ada izin tugas jelas menyalahi aturan yang berlaku di KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA ,supermasi hukum memang harus ditegakkan dinegara ini dan memang benar SMS dari Tamat yaitu Jangan Tebang Pilih jadi bila ada oknum yang melanggar hukum serta menyalahi SOP harus ditindak tegas, KAPOLRI dalam hal ini harus memantau dan menindak tegas jajarannya bila perlu memecat oknum polisi tersebut yang berbuat semena-mena serta menghasut dan mengadu domba masyarakat agar terciptanya suasana yang kondusif dan aman dinegara tercinta kita ini Indonesia. (MUR/HEN)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.