Jakarta, Mediatransparancy.com – Ketok palu hakim diputuskan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan Mirna Salihin tapi penasehat hukum Otto Hasibuan beraksi keras dengan menyebut hakim Binsar Gultom sangat sentimen terhadap kliennya.
“Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali, menunjukkan kebencian kepada Jessica,” kata Otto saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2016) sore.
Otto mengatakan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pleidoi tim pengacara dan Jessica. Dia menuding ada keberpihakan hakim terhadap keluarga Mirna.
Hakim menurut Otto juga mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Apalagi menurutnya, sama sekali tidak ada bukti langsung yang membuktikan bahwa Jessica lah yang menaruh racun di dalam gelas kopi Mirna.
Otto menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding dan bertarung habis-habisan membela Jessica. “Yang jelas kita sudah banding dan masih ada second round. Lonceng kematian telah berdentang, tapi kami masih penuh harapan,” imbuhnya.
Penulis : Chris Muryat