KOTA TANGERANG, MediaTransparancy.com – Lokasi Pakons Prime Hotel yang terletak di Jl. Daan Mogot No. 62. Sukarasa Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Provinsi Banten, diduga dijadikan sarang transaksi penipuan prostitusi online.
Salah satu korban transaksi online, Joko (nama samaran-red), kepada MediaTransparancy.com, mengaku sudah menjadi korban penipuan transaksi prostitusi online tersebut.
Korban mengaku baru dua hari menggunakan aplikasi Mi’chat. Ketika korban membuka aplikasi itu, penyedia jasa prostitusi online itu mengaku sebagai karyawan di hotel tersebut.
Kemudian, kata Joko, dirinya diberikan alamat lokasi (sharelok) dengan titik lokasi berada di dalam sebuah hotel. Adapun tarif yang disepakati sebesar Rp. 300.000 jika tidak sesuai, maka pihak korban boleh membatalkannya.
Namun setibanya di gerbang Pakons Prime Hotel, Joko diminta oleh penyedia jasa prostitusi itu agar mengkonfirmasi terlebih dulu kepada pengurus, Allan (management) untuk memastikan bahwa Joko adalah tamunya. Penyedia layanan itu pun mengirimkan nomor Whats App +62 877-9224-4154 atas Adrian Irshadi sebagai pengurusnya.
Korban disarankan segera oleh penyedia menghubungi pengurus, dengan mengaku bahwa mau boking atas nama Tiara. Selanjutnya, korban menghubungi, namun pihak pengurus melarang langsung bisa masuk ke hotel tersebut.
“Saya di depan gerbang, diminta untuk ikuti prosedur boking ladies, dalilnya demi kenyamanan nantinya ketika bermain di room. Juga diberikan formulir prosedur, saya pun membayar uang jaminan sebesar Rp. 2.700.000 yang dilakukan sebanyak dua kali transaksi,” kata korban kepada media.
Melihat bangunan megah didepan matanya, serta melihat petugas yang ada disana cuek, khirnya korban percaya dan langsung mentransfer biaya jaminan boking ladies atas nama Tiara sebesar Rp. 2.700.000 melalui Bank Aladin dengan no rekening 50108872122 a/n Suleman yang dilakukan dua kali transfer. Sebab, berdasarkan keterangan Adrian Irshadi, bahwa uang itu akan kembali utuh 100% kepada korban.
Sayangnya, usai memenuhi jaminan itu, Joko ternyata masih tak bisa bertemu dengan ladies (Tiara). Malah korban kembali mendapatkan formulir jaminan boking dengan biaya lebih besar, yakni Rp. 7.760.160 dengan dua kali transaksi. Merasa janggal, Joko akhirnya sadar bahwa dirinya sudah ditipunya.
“Jelas ini adalah penipuan penyedia jasa prostitusi dan telah merugikan banyak orang. Oleh sebab itu, saya berharap kedepannya tidak ada lagi korban, pihak kepolisian harus segera mendak tegas,” ujar Joko.
Ternyata, paktik penipuan tersebut berdasarkan informasi sudah banyak menelan korban. Namun dari pihak management Pakons Prime Hotel Tangerang terkesan melakukan pembiaran.
“Memang lokasi Pakons Prime Hotel yang di depan Indomart itu, sudah banyak yang jadi korban,” katanya.
Saat ditanya kepada pihak securiti di Hotel, sekuriti mengaku tidak mengetahuinya.
Mendengar itu, Ketua Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Tangerang, Jandri Ginting, S.ST menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada management Pakons Prime Hotel Tangerang dalam waktu dekat ini. Sebab, kata dia, pihaknya juga kerap mendengar informasi adanya penipuan prostitusi online di hotel tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, kami dari MOI dan LSM Harimau akan segera melayangkan surat audensi kepada pihak pengelola atau management Pakons Prime Hotel,” tandasnya.
Penulis: HI















