Jakarta, mediatransparancy.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan majelis hakim Agung Purbantoro didampingi hakim anggota Fauzal Hendri dan Tugianto, sidangkan perkara dugaan pemalsuan akta melibatkan terdakwa Bong Eniwati (45).
Bong Eniwati, Warga Jalan Pegangsaan Dua Perumahan Gading Arcadia Blok 0 No.124, Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum Mustofa.
Menurut jaksa, perbuatannya melakukan pemalsuan sekitar Oktober 2013 dengan sengaja memakai akta seolah olah isinya sesuai dengan kebenaran sehingga, penggunaan akta tersebut berpotensi menimbulkan kerugian fatal.
Jaksa Penuntut Umur menyebutkan, pada tahun 1999, terdakwa Bong Eniwati masih berusia 25 tahun, saat itu bekerja sebagai karyawan di Harco Mangga Dua Ekejtronik usaha milik saksi Roswin Praja (pelapor).
Antara bos dan karyawan terjadi hubungan asmara dan berlanjut keduanya tinggal satu rumah. Pada tahun 2001 belum ada perikatan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang undangan, namun antara keduanya telah dilaksanakan tradisi Tiong Hoa “Teh Pay” yaitu jamuan teh di salah satu Restoran yang dilaksanakan di Wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Pada tahun 2011, saksi dan terdakwa sepakat membuat surat perjanjian, dimana isi perjanjian itu saksi pelapor Roswin Praja meminjam nama terdakwa untuk membeli Apartemen Grand Emerald Gading Nias serta rumah di Perumahan Gading Arcadia. Akan tetapi yang tertulis di Surat Perjanjian hanya nama Apartenen Grand Emerald Gading Nias sedangkan Perumahan Gading Arcadia tidak dicantumkan.
Jaksa menyebutkan, terdakwa membuat Akta Perkawinan tanpa sepengetahuan pelapor Roswin Praja. Dengan bantuan Biro Jasa untuk mengurus dan mendaftarkan pernikahan antara terdakwa dan pelapor. Terdakwa menyerahkan dokumen dokumen sebagai kelengkapan pembuatan akta perkawinan. Sementara surat Babtis dikeluarkan oleh Gereja tempat pembabtisan, pada hal pembabtisan tak pernah ada.
Dua lembar Kutipan Akta Perkawinan No.458/K/2001 tanggal 29 Agustus 2001 ditanda tangani oleh Drs.H.Kodrato.M.M.M Ba, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi yang mencatatakan Pernikahan mereka Dikantor Dinas Keoendudukan Kota Bekasi, didalam Akte perkawinan seolah antara terdakwa dan pelapor telah dilaksanakan pemberkahan Nikah yang dilangsungakan pada tanggal 29 Agustus 2001 di Gereja Anugerah Injil Sepenuh Gideon Jakarta.
Karena hubungan terdakwa dan pelapor tidak harmonis maka, pada 21 Oktober 2013 terdakwa mengajukan gugatan perceraian dan tuntutan harta Gono gini kepada saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa diduga memberikan bukti keabsahan surat surat dalam gugatan perceraian itu semuanya dokunen palsu.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Roswin Praja mengalami kerugian berupa rumah milik yang terletak di Gading Arcadia Blok O Nomor 12 A. Kelurahan Pegangsaan Dua, dimana sertifikat atas nama terdakwa Bong Eniwati, dibuat dengan menggunakan dasar Akta Perkawinan nomor 458/K/ tanggal 29 Agustus 2001 yang keabsahan diperoleh secara melanggar hukum.Perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 Ayat (2) KUHP,dan pasal 263 Ayat (2)KUHP, “kata Jaksa.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, majelis mempertanyakan siapa yang mengurus surat surat tersebut, terdakwa menjawab Biro Jasa, kata terdakwa. Usai persidangan penasihat hukum terdakwa tidak memberikan keterangan saat diminta tanggapannya, 25/11/2020.
Penulis : P.Sianturi