banner 728x250

Pangkas Biaya Logistik, OP Priok Ajak Stakeholders Pelabuhan Terapkan DO Online

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok menggelar kegiatan evaluasi delivery order (DO) Online di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (19/10/2019). Sejumlah stakeholders pelabuhan yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain DPC INSA Jaya, perusahaan pelayaran asing, pengelola terminal petikemas, serta Bea Cukai.

Kepala OP Tanjung Priok, Capt Hermanta menjelaskan, sejak terbitnya PM 120 tentang DO Online dan implementasi secara penuh bulan Juni 2018, berbagai upaya telah dilakukan untuk terus mendorong para stakeholders mengimplementasikan peraturan tersebut.

judul gambar

“DO Online merupakan salah satu bukti komitmen OP Tanjung Priok untuk menurunkan biaya logistik. Jika secara manual membutuhkan waktu 3 hari dan biaya ratusan ribu rupiah, maka dengan DO Online hanya membutuhkan waktu 2 jam dan tanpa biaya,” papar Hermanta menjelaskan.

Dia berharap para stakeholders di pelabuhan khususnya perusahaan-perusahaan pelayaran agar mengimplementasikan DO Online tersebut.

Menurutnya, pelayanan DO Online merupakan upaya untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan yang diperuntukan untuk barang-barang Impor.

Karena itu, BUP selaku pengelola terminal, Perusahaan Angkutan Laut, dan JPT wajib menerapkan DO Online. Pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika tidak menerapkan aplikasi tersebut.

“DO Online untuk barang impor ini terintegrasi dengan INSW , Inaportnet, dan sistem terkait lainnya, imbuh Hermanta.

Di Indonesia saat ini, penerapan DO Online dilakukan secara bertahap di Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Makassar dan Tanjung Perak.

Agar penerapan DO Online berjalan secara efektif, pihak OP Tanjung Priok akan terus menyosialisasikan dan mendorong penerapan DO Online tersebut. Para stakeholders yang belum hadir dalam rapat evaluasi pertama, akan diundang pada evaluasi kedua. Bahkan pihak OP akan turun langsung ke kantor-kantor perusahaan pelayaran untuk memastikan penerapan sistem tersebut.

“Ini sesuai dengan PM 120 Tahun 2017 agar Pelayanan Delivery Order untuk barang Impor dilakukan dengan Online, tidak ada lagi yang manual. Sedangkan untuk aplikasi terkait DO Online kami serahkan sepenuhnya kepada seluruh pihak terkait, apakah itu milik Pelayaran, Forwarding, Terminal, BUP, Maupun Penyedia Sistem Informasi. Yang terpenting aplikasi tersebut bisa mengintegrasikan Informasi DO tersebut dengan sistem Inaportnet dan INSW,” pungkas Hermanta.

Penulis: Aji
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *