ACEH TIMUR, MEDIA TRANSPARANCY – Mencuatnya ke publik terkait bendera Bulan Bintang, Amat Leumbeng Panglima Asahan meminta kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk memperjuangkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 di tingkat Kabupaten.
“Ketulusan GAM berdamai masih saja dicurigai oleh aparatur negara.
Lagi-lagi masalah pengibaran bendera bintang bulan saat penyelenggaraan Milad GAM, menjadi isu krusial dan menciptakan jaringan luar biasa dari para pemangku kepentingan di Aceh maupun di Jakarta.
Sejak 16 tahun perdamaian Aceh kami sudah tidak lagi mendengar kata makar, dan dalam beberapa pekan ini kata makar itu kembali muncul membayangkan kita seperti Aceh pada masa lalu (Darurat Militer) dan ini akan membawa kita masa lalu,” Kata Amat Leumbeng
Terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 itu lahirnya dari DPRA maka DPRA harus menyelesaikannya di saat rakyat berteriak dengan berbagai makar yang tidak bersalahkan. Hari ini DPRK Aceh Timur tutup mata dan DPRK Aceh Timur juga harus mendukung Qanun tersebut di tingkat Kabupaten agar Qanun tersebut segera terealisasi. (SR)

 

 
							












