banner 728x250

Paska Dibukanya Seleksi Terbuka Calon PPT Pratama Jabatan Sekda Kota Langsa, Tiga Peserta Telah Mendaftar

judul gambar

KOTA LANGSA, mediatransparancy.com – Paska dibukanya Pendaftaran Seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah diumumkan Pemko Langsa melalui Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama ini mulai dibuka tanggal 02 – 16 Desember 2024.

Dimana Pengumuman yang ditandatangi oleh Ketua Pansel Terbuka PPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Langsa, Abd. Qahar, S.Kom., M.M. tercatat hingga jum’at, 06 Desember 2024 terdapat 3 (tiga) orang peserta yang telah mendaftarkan ke Panitia Seleksi JPT Pratama diantaranya :
1. Anwar A.
2. Suhartini.
3. Bambang Suriansyah.

judul gambar

Bagi para PNS dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa yang ingin mengikutinya dapat mengaksesnya seperti di bawah ini

Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi ASN Karier BKN pada link berikut, https://asnkarier.bkn.go.id/ login dengan akun MyASN.

Dokumen persyaratan dikirimkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi JPT Pratama Pemerintah Kota Langsa.

Ketentuan pendaftaran dapat dilihat pada website BKPSDM Kota Langsa https://bkpsdm.langsakota.go.id/.

Sementara itu, Pj. Walikota Langsa, Dr Syaridin, SP.d. MP.d ketika di hubungi mediatransparancy.com sabtu, 07 Desember 2024 mengatakan, Mengingat akan pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Langsa yang selama ini telah kosong, Dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi kerja serta karena pentingnya pemahaman yang luas tentang karakteristik Kota Langsa.

“Maka diutamakan PNS dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa untuk mengikuti proses seleksi terbuka Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Langsa.” ujarnya.

Dirinya juga memaparkan, Untuk dipahami bahwa kita melakukan proses seleksi terbuka lantaran sebelumnya sudah mengajukan permohonan izin tertulis ke Kemendagri, menpan dan BKN untuk jabatan yang kosong dan setelah dipelajari sesuai aturan serta jikalau mendapatkan izin tertulis baru kita lakukan. Tanpa adanya izin dan persetujuan dari kemendagri, Menpan dan BKN tidak ada satupun yang kita lakukan, Tandas Pj. Walikota Langsa, Dr. Syaridin, SP.d. MP.d.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *