banner 728x250

PASTI AKAN ALAMI PAILIT, FIRST TRAVEL ‘HINDARI’ JAMAAH DALAM MEDIASI

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Harus ada tindakan konkret para Jamaah umroh yang merasa dirugikan kalau tidak mau uang hilang sia-sia, karena terindikasi pengembalian uang (Refund) yang dijanjikan pihak First Travel diduga tidak akan terealisasi dan dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag RI) juga diminta bersikap tegas terhadap PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Pasalnya, pihak First Travel kembali MANGKIR dalam Mediasi ke tiga antara para jamaah korban Promo Umroh serta tim hukum & Advokasi Komnas Haji dan Umroh dengan pihak First Travel dikantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI pada, Senin (10/7/17) siang.

Berdasarkan pantauan transparancy.com, dalam pertemuan mediasi ketiga yang difasilitasi oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kali ini, kembali tidak dihadiri oleh pihak First Travel. Walaupun dalam pertemuan ini cukup dinamis. Namun ketika salah seorang jamaah mempertanyakan terkait pertemuan sebelumnya, yakni pada tanggal 2 Juni 2017 antara Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, (AS) dengan pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI (tanpa dihadiri jamaah), suasana menjadi tegang, karena Kemenag seperti ‘Kebakaran jenggot’?.

judul gambar

Karena saat itu, Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, (AS) yang menyambangi Kemenag menyampaikan bahwa First Travel tetap berkomitmen untuk Memberangkatkan Jamaah ketanah suci Makkah dan Madinah serta memulangkan jamaah ke Jakarta, yang telah membayar dan mendaftar langsung ke First Travel serta bertanggung jawab untuk memulangkan 100 % tanpa ada potongan apapun dana jamaah yang ingin uangnya dikembalikan (Refund).

Ironisnya, dalam mediasi ini pihak First Travel malah tidak memenuhi undangan alias MANGKIR. “Pihak Kemenag menjelaskan bahwa Manajemen First Travel sudah diundang secara patut, disurati secara resmi ke kantornya, tetap saja tidak datang,” ujar Mustolih Siradj, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Komnas Haji dan Umroh, di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dihadapkan para awak media.

“Alasan pihak First Travel tidak datang kami juga tidak tahu, dan juga tidak ada utusan maupun Perwakilan yang datang, baik dari kuasa hukum First Travel maupun direkturnya tidak ada,” ungkapnya. Dan mediasi ketiga yang digelar ini rencananya adalah untuk menagih realisasi janji Direktur (AS).

Dalam pertemuan yang dihadiri Direktur Pembinaan Umroh dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Dr. H. Muhajirin Yamin, M. Pd.I menghasilkan kesepakatan bahwa : Apabila dalam 14 hari kedepan tidak ada kepastian maka seluruh jamaah akan turun ke jalan melakukan aksi demo diistana membuat pernyataan mosi tidak percaya kepada kemenag urusan umroh.

Dan tiga point perjanjian yang telah disepakati dengan ditandatangani bersama, yaitu :
1. Peserta yang hadir hari ini menuntut agar pertemuan hari ini benar-benar dilakukan progres penyelesaian.
2. Refund wajib 14 hari dibayar full tanpa ada potongan. Dan yang berangkat harus diberikan tiket visa dan lainnya dalam waktu 7 hari. semua itu terhitung mulai hari ini (10/7/17)
3. Meminta Kementerian Agama mengambil langkah yang tegas apabila dalam waktu 14 hari kedepan tidak ada realisasinya dari pihak manajemen First Travel

Salah seorang jamaah yang tidak mau disebutkan namanya memastikan bahwa First Travel diduga pasti akan mengalami PAILIT. Jadi tunggu apa lagi, dengan waktu hanya 14 hari kedepan apakah Jamaah akan Meng-Ikhlaskan dana yang telah mereka setor? (mungkin untuk tabungan Akhirat, misalnya) hal ini kembali lagi kepada para jamaah

(Foto Gambar : Tim kuasa hukum & Advokasi Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj ketika memberikan keterangan pers-nya saat selesai mediasi antara Jamaah Umroh dan pihak First Travel yang Mangkir)

Reporter: Ahmad Zarkasih

Editor: Hisar

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.