banner 728x250

PBJ Sudin SDA Jaksel Disoal, Berkontrak Dulu Baru RUP, LSM GRACIA Minta Gubernur Pramono Untuk Segera Pecat Santo

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan pada tahun anggaran 2025 kembali diguncang prahara. PBJ oleh Sudin SDA Jaksel ini diduga kuat menyimpang dari peraturan yang berlaku.

Bagaimana tidak, beberapa kegiatan di Sudin SDA Jaksel yang bernilai miliaran rupiah diduga melakukan kontrak lebih dahulu, sementara dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) baru diumumkan belakangan.

judul gambar

Penelusuran redaksi MediaTransparancy.com terhadap sistem e-Katalog dan aplikasi RUP yang memperlihatkan ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan SDA Jaksel, antara lain:

1. Pembangunan Saluran Cilandak Timur KKO, Pasar Minggu dengan nilai proyek sebesar Rp 39.257.890.000, dimana kontrak & realisasi tertanggal 26 Februari 2025, sementara RUP diumumkan tanggal 19 Juni 2025 (kontrak mendahului pengumuman RUP selama kurang lebih empat bulan).

2. Pembangunan Saluran Jalan Subur Ujung, Setiabudi dengan nilai proyek sebesar Rp 954.493.100, dimana kontrak & realisasi tertanggal 24 Maret 2025 sementara RUP diumumkan tanggal 19 Juni 2025 (kontrak mendahului pengumuman RUP kurang lebih tiga bulan).

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan tanpa dasar perencanaan sah yang telah diumumkan ke publik, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi.

Pasal 18 ayat (1) Perpres 12 Tahun 2021 menyebutkan bahwa “PA/KPA wajib menyusun dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan paling lambat pada awal tahun anggaran.

Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pengumuman RUP merupakan bentuk transparansi dan landasan legal pengadaan barang/jasa pemerintah.

Atas temuan tersebut, Kasudin SDA Jaksel, Santo, yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih diam.

Menanggapi dugaan terjadinya persekongkolan yang dlakukan para pejabat Sudin SDA Jaksel dengan rekanan binaannya atas berbagai temuan yang ada, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan ketidakkagetannya.

“Sejujurnya saya tidak merasa kaget dengan hal ini. Sebab, seperti yang kita tau bersama, dimana pun Santo menjabat, disitu pasti ada masalah. Kasus Jakarta Barat adalah yang paling krusial, tapi dia masih bisa lolos akibat kemampuannya,” ujarnya.

Hisar mengatakan, bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD DKI memiliki regulasi baku yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

“Dalam proyek pemerintah, pengadaan barang/jasa umumnya mengikuti urutan: RUP (Rencana Umum Pengadaan) terlebih dahulu, kemudian baru kontrak. RUP adalah dokumen yang memuat rencana kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk satu tahun anggaran, yang diumumkan secara transparan. Setelah RUP diumumkan, proses pengadaan selanjutnya, termasuk penandatanganan kontrak, dapat dilakukan. Itu tahapannya,” ungkapnya.

Dikatakan Hisar, RUP adalah dokumen perencanaan pengadaan yang berisi daftar kegiatan pengadaan yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, termasuk perkiraan anggaran dan waktu pelaksanaan.

“RUP ini diumumkan secara terbuka melalui sistem SiRUP LKPP untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Sementara kontrak, sebut Hisar, adalah kegiatan yang akan dilaksanakan setelah RUP.

“Setelah RUP diumumkan dan proses pengadaan selesai, barulah kontrak dengan penyedia barang/jasa dapat ditandatangani. Penandatanganan kontrak ini dilakukan setelah adanya kepastian anggaran dan setelah semua persyaratan pengadaan terpenuhi,” terangnya.

Adapun kewajiban penyusunan dan pengumuman RUP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Hisar menambahkan, jika tidak sesuai urutan tersebut, bahwa proses untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah terjadi pelanggaran ketentuan.

“Jika kontrak dilakukan terlebih dahulu baru pengumuman RUP, proses untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku. Atau Santo selaku Kasudin SDA Jaksel memiliki aturan yang dibuatnya sendiri,” tuturnya.

Untuk menghindari terjadinya kegaduhan dalam proses pelaksanaan seluruh kegiatan di Sudin SDA Jaksel, Hisar mengumandangkan pencopotan Santo dari kursi Kasudin SDA Jaksel.

“Sekali lagi, akan banyak masalah yang bermunculan. Untuk menghindari terjadinya persekongkolan jahat dalam pelaksanaan kegiatan di Sudin SDA Jaksel, kami mendesak agar Gubernur Pramono segera memecat Santo dari jabatannya sebagai Kasudin SDA Jaksel dan menggantikannya dengan yang jauh lebih berkompeten,” terangnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *