banner 728x250

PDI Perjuangan Kota Cirebon Adukan Pembakaran Lambang Partai ke Polisi

judul gambar

CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, PAC, Ranting, Anak Ranting dan kader Partai mengantarkan Ketua DPC, Fitria Pamungkaswati bersama tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Polres Cirebon Kota, Jumat (26/6/2020) sore.

PDI Perjuangan Kota Cirebon mengadukan terkait kasus pembakaran bendera bergambar lambang Partai banteng moncong putih oleh sekelompok orang dalam aksi demo di depan gedung DPR RI di Jakarta belum lama ini.

judul gambar

Pembakaran lambang atau logo PDI Perjuangan telah menghina panji-panji Partai. Kasus pembakaran harus diusut tuntas dan dihukum para pelakunya.

“Kami ingin para pelaku pembakaran lambang PDI Perjuangan segera ditangkap dan dihukum. Jangan sampai peristiwa penghinaan lambang Partai ini dianggap persoalan sepele,” tegas Fitria Pamungkaswati didampingi Sekretaris DPC, Imam Yahya dan Bendahara DPC, Benny Sujarwo.

Menurut Fitria, lambang banteng moncong putih merupakan logo Partai dan sudah menjadi milik serta hak kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Lambang itu juga merupakan marwah Partai.

Para pengurus dan kader Partai yang ikut mengawal berjumlah sekitar 300 orang, awalnya berkumpul di kantor DPC PDIP Kota Cirebon di Jalan P. Diponegoro No. 11, kemudian menuju ke markas Polres Cirebon Kota di Jalan Veteran No. 5 yang berjarak sekitar 3 km. Aksi para kader banteng moncong putih dibawah koordinator lapangan Komandan Satgas Cakrabuana, Cicip Awaludin dan pengurus DPC, Yoni Effendi.

Di markas Polres Cirebon Kota, Fitria bersama tim BBHAR diterima KBO Satuan Intel, Ipda M. Aris Hermanto. Sedangkan para kader banteng moncong putih kembali ke kantor DPC.

Fitria Pamungkaswati didampingi Jarkasih dari BBHAR PDI Perjuangan Kota Cirebon menerangkan, dalam aksi unjuk rasa di Jakarta terjadi provokasi dan fitnah terhadap Partai. Dimana bendera PDI Perjuangan disejajarkan dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Padahal, secara nyata ajaran dan pemahaman komunis telah dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam TAP-MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme dan leninisme. Dengan disejajarkannya bendera PDI Perjuangan dengan bendera partai komunis, jelas sangat tidak benar dan fitnah belaka. Dasar dan arah tujuan PDI Perjuangan sudah tercantum di AD-ART bahwa berasaskan Pancasila,” jelasnya.

Karena itu, pihak-pihak yang memprovokasi dan memfitnah PDI Perjuangan harus diproses secara hukum.

Fitria menambahkan bahwa malam harinya, sesuai instruksi DPD PDIP Provinsi Jawa Barat, para kader akan memasang bendera Partai. “Saya menginstruksikan agar di Kota Cirebon memasang bendera Partai sebanyak 2000 bendera di beberapa ruas jalan utama/protokol, rumah tinggal dan jajaran pengurus Partai seluruhnya,” tegas Fitria.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.