mediatransparancy -Ratusan pedagang Binaan CSR Ancol gelar Aksi Damai didepan kantor Taman Impian Jaya Ancol 14/8/24.
Aksi damai tersebut digelar lantaran para pedagang binaan CSR itu kecewa dengan aturan yang dibuat oleh pihak management Corporate Ancol.
Dalam aksi damai tersebut para pedagang menolak program kerjasama yang digagas oleh CSR dan Merchandise yang dianggap merugikan para pedagang mintra pedagang binaan CSR.
Dalam program tersebut CSR yang bekerjasama dengan Merchandise akan memfasilitasi 1 Gerobak untuk 2 pedagang dengan pembagian hasil 70% disetor ke pihak merchandise dan 30% untuk pedagang (Reseller).
Aturan tersebut dinilai tidak manusiawi dan memberatkan para pedagang. Sebab Program tersebut dinilai akan mematikan Koperasi Sejahtera Makmur Mandiri yang selama ini menjadi wadah para pedagang.
Imbas dari aksi damai yang dilakukan oleh para Reseller mitra pedagang binaan CSR Ancol yang digelar pada Rabu14/8/24. Kantor Koperasi Sejahtera Makmur Mandiri yang berada di Ancol
dirantai dan digembok oleh pihak management Ancol.
Akibat peristiwa tersebut Ratusan pedagang mendatangi kantor Ancol Taman Impian untuk menemui GM Ancol Taman Impian (F.Dimas Andriyanto) tujuan para pedagang tersebut agar kantor koperasi dibuka kembali.
Situasi sempat memanas, Lantaran Dimas Andriyanto tidak mau menemui para pedagang, Namun situasi kondusif setalah Camat Pademangan menemui para pedagang dan berjanji akan membantu menyelesaikan kemelut antara pedagang dan Pihak management Ancol.
Menyikapi adanya polemik antara mitra pedagang binaan corporate social responsibility (CSR) dengan management Ancol, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Indonesia turut angkat bicara.
“Terkait pengaturan CSR telah diatur didalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Tentang tanggung jawab Sosial dan Lingkungan dalam pembangunan Ekonomi masyarakat yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan.
Undang-undang No.40 tahun 2007tentang Perseroan Terbatas
(UU PT) tersebut juga telah dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PP 47/2012).
Tidak hanya itu saja, Dalam peraturan juga dijelaskan bawah Perusahaan tidak hanya melakukan CSR dalam bentuk kegiatan saja, Namun harus dilaporkan secara tertulis dan disebarluaskan (transparan).”ujar Hisar Sihotang.
Kepada wartawan sekertaris LSM GERACIA tersebut juga mengatakan.”Dalam menjalankan program CSR, Seharusnya pihak PT Pembangunan Jaya Ancol harus mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan membenturkan antara UU dengan SOP Management.
PT Pembangunan Jaya Ancol itukan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) seharusnya jalankan Perintah undang-undang yang berlaku, Bukannya malah mengangkangi Undang-undang. “tandas Hisar Sihotang.
“Kami dari LSM GERACIA akan menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), guna mempertanyakan apakah BPK sudah melakukan audit terhadap CSR PT Pembangunan Jaya Ancol,Jika memang sudah melakukan Audit, Kami juga akan mempertanyakan hasil dari audit tersebut.
Namun jika belum dilakukan audit, maka kami akan meminta agar BPK secepatnya melakukan audit terhadap CSR Badan Usaha Milik Daerah tersebut.”tandas Hisar Sihotang.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Humas Ancol (Ariyadi Eko) mengatakan.” Ancol mendukung kegiatan-kegiatan pemberdayaan sosial salah satunya adalah program mitra reseller atau pedagang yang memang sebelumnya sudah menjalankan aktivitas berniaga di dalam kawasan wisata Ancol.
Terkait dengan hal tersebut, Ancol tidak berniat untuk menghilangkan reseller dari dalam kawasan Ancol. Sebaliknya, Ancol malah berniat untuk menata mitra reseller agar menjadi lebih baik dengan cara memberikan tempat dan gerobak niaga secara gratis, seperti yang sudah dijalankan sebelumnya.
Selain itu, Ancol juga memberikan modal dagang dalam bentuk barang yang dari setiap penjualannya, mitra reseller dapat mengambil keuntungan 100%.”ujarnya.