JAKARTA, MediaTransparancy – Ratusan mitra Pedagang Reseller Binaan CSR (Corporate Social Responsibility) Ancol kembali menggelar Aksi unjuk rasa didepan pintu gerbang Taman Impian Jaya Ancol, (kamis 03/10/24).
Aksi tersebut digelar lantaran mitra pedagang Reseller Ancol menolak kebijakan management yang dinilai mengkebiri pedagang.
Pedagang binaan CSR yang notabene warga penyangga kecewa dengan aturan yang dibuat oleh pihak management Corporate Ancol tersebut.
Salahsatu aturan baru yang menjadi polemik antara pedagang dan management Ancol adalah diberlakukannya Satu Gerobak untuk Dua pedagang.
Tidak hanya itu saja, para pedagang juga dipaksa untuk mendatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pihak menagement Ancol.
“Kami para Reseller Ancol ingin jualan dengan damai tanpa ada intimidasi dari pihak Ancol, kami juga menolak keras aturan yang dibuat oleh management Ancol yang kami nilai tidak manusiawi. “ujar salahsatu pedagang yang tidak mau namanya disebutkan.
Menyikapi adanya polemik yang berkelanjutan antara mitra pedagang binaan CSR Ancol dengan para Reseller. Hisar Sihotang, Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA) turut angkat bicara.
“Terkait pengaturan CSR telah diatur didalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Tentang tanggung jawab Sosial dan Lingkungan dalam pembangunan Ekonomi masyarakat yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.
Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) tersebut juga telah dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PP 47/2012).
Tidak hanya itu saja, dalam peraturan juga dijelaskan bawah Perusahaan tidak hanya melakukan CSR dalam bentuk kegiatan saja, Namun harus dilaporkan secara tertulis dan disebarluaskan (transparan).”ujar Hisar Sihotang.
Kepada wartawan sekertaris LSM-GRACIA tersebut juga mengatakan. “Dalam menjalankan program CSR, seharusnya pihak PT Pembangunan Jaya Ancol harus mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan membenturkan antara Undang-undang dengan SOP Management.
PT Pembangunan Jaya Ancol itukan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) seharusnya jalankan Perintah undang-undang yang berlaku, Bukanya malah mengangkangi Undang-undang.”tandas Hisar Sihotang.
Saat dikonfirmasi Via WhatsApp Humas Ancol (Aryadi Eko) mengatakan,”Terkait dengan Program Penataan Reseller Ancol,
Ancol mendukung kegiatan-kegiatan pemberdayaan sosial salah satunya adalah program mitra reseller atau pedagang yang memang sebelumnya sudah menjalankan aktivitas berniaga didalam kawasan wisata Ancol.
Terkait dengan hal tersebut, Ancol tidak berniat untuk menghilangkan reseller dari dalam kawasan Ancol. Sebaliknya, Ancol malah berniat untuk menata mitra reseller agar menjadi lebih baik dengan cara memberikan tempat dan gerobak niaga secara gratis, seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Selain itu.
Ancol juga memberikan modal dagang dalam bentuk barang yang dari setiap penjualannya, mitra reseller dapat mengambil keuntungan 100%.”ujar Eko.
(Nhd)