banner 728x250

Pedagang Kaki Lima Menjamur Di wilayah Kelurahan Papanggo

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Suasana yang asri dan bersih adalah dambaan masyarakat kota Jakarta karena sebagai Ibu kota Negara, seluruh mata dunia tertuju kepada kota dambaan kita ini yaitu Jakarta, untuk menciptakan suasana yang asri dan bersih itu tidaklah mudah dibutuhkah kerjasama antara pejabat pemerintah kota tersebut dengan masyarakat di sekitarnya, memang hal yang klasik bila Jakarta selalu bermasalah dengan kebersihan dan ketertiban umum, Bila mengacu dengan Peraturan daerah disana telah di atur tentang ketertiban umum dan sebenarnya bila pejabat terkait dalam hal ini lurah mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah tersebut tidak akan terjadi permasalah – permasalahan yang memalukan ibu kota Negara kita tercinta ini.

Seperti yang terjadi di wilayah sederetan jl. Sunter Permai Kelurahan Papanggo di sepanjang trotoar yang notabene jalur hijau dipenuhi oleh pedagang – pedagang liar dan tidak tanggung – tanggung dibuatkan kios ini jelas menyalahi aturan yang sudah diatur oleh PERDA Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 8 Tahun 2007, Pada BAB II pasal 2 menyebutkan, Setiap pejalan kaki wajib berjalan ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan BAB III juga mengatur tentang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum di pasal 12 yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang:

judul gambar

a. Memasuki atau berada dijalur hijau atau taman yang bukan untuk umum.
b. Melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
c. Bertempat tinggal dijalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
d. Menyalahgunakan atau mengalihkan funsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
e. Berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.

Kelurahan Papanggo jelas melanggar aturan perundang-undangan tersebut diwilayahnya tepatnya di jalan raya sunter permai dan tidak jauh didekat Rumah sakit RSPI sulianti saroso sepanjang jalan tersebut telah berdiri bangunan bangunan liar untuk berdagang yang lebih miris lagi bangunan tersebut diatas trotoar dan taman selain mengganggu pejalan kaki ini juga merusak taman kota yang membuat indah kota Jakarta.

Gubenur DKI Ahok harus menindak tegas bagi pejabat yang tidak menjalani peraturan daerahnya demi merauk keuntungan pribadi dan harus membongkar bangunan-bangunan liar tersebut demi terciptanya Jakarta yang tertib, asri dan bersih, serta bila ada oknum masyarakat yang membekingi bangunan-bangunan tidak berizin itu harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia tercinta kita ini. (RED)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.