banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Pedangdut Imam S. Arifin Kembali Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu

Foto : Imam S Arifin (Baju Hujau)
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Pedangdut sekaligus pencipta lagu, Imam S Arifin, kembali diringkus polisi saat sedang mengonsumsi sabu di apartemen di Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2016). Ini adalah penangkapan ketiga kalinya Imam S Arifin dalam kasus yang sama.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan Imam kali ini, merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya ia diamankan pada tahun 2008 di kawasan Medan, Sumatra Utara, dan 2010 di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, rehabilitasi hingga hukuman penjara pernah dialaminya.

judul gambar

Terungkapnya Imam, lanjut Roycke tak lepas dari peran masyarakat. Informasi awal tentang adanya penyalahgunaan sabu langsung di tindak lanjuti petugas dengan dipimpin langsung Subnit 1 Unit 1 Satnarkoba, Iptu Anggoro.

Dibawah kepemimpinan Iptu Anggoro, petugas melakukan pengintaian selama sebulan lamanya, gerak gerik pelaku diintai termasuk cara dia melakukan pemesanan.

“Makanya pas kami membekuk pelaku, ia tak bisa mengelak lagi,” ucapnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).

Meski demikian, Kapolres tak menampik sesuai dengan Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi bisa memberikan assesment terhadap kasus Imam, artinya pelaku tidak akan dilakukan penahanan asalkan setuju untuk direhab.

“Sejauh ini belum ada kuasa hukum tersangka yang mengajukan hal itu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Imam terancam hukuman penjara diatas 3 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 112 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.