JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Untuk menanggulangi bahaya banjir yang melanda wilayah Kabupaten Humbahas, Kementerian PUPR kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp 13 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Daya Rusak Sungai Aek Silang Kabupaten Humbahas tahun 2021 yang dikerjakan PT Permata Karya Kencana.
Besaran anggaran tersebut untuk melanjutkan pelaksanaan kegiatan proyek Aek Silang yang telah berjalan selama kurun waktu dua tahun anggaran sebelumnya.
Namun sayang, besarnya anggaran yang digelontorkan Kementerian PUPR untuk pelaksanaan kegiatan tersebut berdampak buruh terhadap hasil pekerjaan yang diperoleh.
Terbukti, untuk memperoleh keuntungan yang besar, kontraktor yang melaksanakan kegiatan tersebut diduga telah menggunakan batu yang diambil dari kali/sungai untuk material bronjong. Hal tersebut telah menyimpang dari kontrak yang sudah disepakati bersama.
Data yang diperoleh Media Transparancy baru-baru ini dilokasi proyek, terlihat dua alat berat Eksavator sedang melakukan penggalian batu di sungai yang ada di lokasi proyek.
Salah seorang pekerja yang berhasil dimintai komentarnya berujar, bahwa batu kali tersebut untuk material bronjong.
“Sebahagian kita pakai untuk bronjong pak, sebahagian lagi dibuat untuk pinggiran saja,” ujarnya, seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hal yang sama juga disampaikan warga sekitar, Stg. Dikatakannya, bahwa banyak batu yang digali dari sungai dijadikan untuk material bronjong.
“Mereka menggunakan batu kali untuk material bronjong disana,” ungkapnya.
Mengomentari ‘ulah’ pemborong yang menggunakan batu yang berasal dari kali sekitar proyek untuk bahan material bronjong, Ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang mempertanyakan isi draf kontrak proyek tersebut.
“Yang menjadi bahan pertanyaan adalah, apakah dalam kontrak diperkenankan menggunakan material batu dari sungai lokasi proyek? Jika tidak diperbolehkan jelas itu sebuah pelanggaran,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa dalam hal pelaksanaan proyek tersebut, pekerja dan pemberi kerja harus berpedoman pada kontrak yang telah disepakati.
“Acuan kerja kontraktor adalah kontrak. Jika keluar dari kontrak harus ada berita acara, jika tidak, siap-siap ke penjara,” tukasnya.
Untuk itu, Hisar minta aparat terkait untuk melakukan pengusutan secara mendalam terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Aek Silang tersebut.
“Aparat hukum harus segera turun melakukan pengusutan secara menyeluruh. Pasalnya, informasi yang kita peroleh, ini kejadian yang berulang terjadi. Sebab sebelumnya orang yang sama sudah pernah mengerjakan proyek ini tahun anggaran sebelumnya, dan kasusnya sama,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang staf BWS Sumut yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Media Transparancy menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan teguran terhadap kontraktor karena penggunaan material batu kali sekitar proyek tersebut.
“Kita sudah melakukan teguran pak. Sebab batu dari.kali sekitar proyek tidak bisa digunakan untuk material bronjong,” ucapnya.
Dikatakannya, jika kontraktor tidak menggubris teguran tersebut, pihaknya akan melakuka pemotongan anggaran.
“Jika tidak digubris, kita akan potong anggarannya nanti,” tukasnya. Anggiat















