BOGOR, MediaTransparancy.com – Beberapa kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Bogor belakangan ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, ada beberapa kegiatan Dinas PUPR Kab. Bogor yang diduga dikerjakan serampangan dan diduga menabrak aturan yang berlaku.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, beberapa kegiatan Dinas PUPR Kab. Bogor yang ditenggarai bermasalah diantaranya:
A. Pelaksanaan plelangan 6 kegiatan pengadaan, yakni:
-. Ruas Jalan Leuwinutung – Hambalang dengan HPS Rp 79.582.400.
-. Ruas Jalan Lingkar Kota. HPS Rp36.793.600.
-. Ruas Jalan Kandang Roda Sentul, HPS Rp 143.325.200..
-. Ruas Jalan Tegar Beriman, HPS Rp 210.908.200.
-. Ruas Jalan Lingkar Stadion Pakansari, HPS Rp 233.857.600.
-. Ruas Jalan Kandang Roda Pakansari, HPS Rp 111.430.200.
Dari semua paket lelang ini, yang ditetapkan sebagai pemenang adalah penawar urutan 3 dan 4.
Terindikasi, bahwa tupoksi Pejabat Pbuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor telah berubah menjadi ‘makelar’ proyek sehingga tidak memperdulikan aturan yang berlaku.
Keenam proyek pengadaan tersebut diduga diberikan kepada rekanan binaan PPK dengan iming-iming sesuatu.
B. Rekonstruksi Jalan Bohlam–Ciburayut di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang menelan anggaran sebesar Rp 924 juta.
Proyek ini terindikasi dikerjakan tanpa melalui tahapan penting, yaitu pemadatan tanah dasar (subgrade) sebelum pemasangan Box Culvert
Hasil pantauan kami, bahwa pemasangan Box Culvert dilakukan di atas tanah cadas yang tampak keras, namun tanpa tanda-tanda pemadatan atau pemerataan mekanis.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu ketidakstabilan struktur dan penurunan (settlement) di kemudian hari, terutama saat saluran dialiri air atau dilalui kendaraan berat.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Puji Agung Sakti dengan pengawasan dari PT 4 Cipta Konsultan, sesuai dokumen SPMK Nomor 620/A.025-33.2024/TING-JLN/PPJJ.2/SPMK/DPUPR tertanggal 7 Oktober 2025, dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender.
Pemasangan box culvert proyek rekontruksi jalan bohlam Ciburayut terlihat miring saat pemasangan.
C. Proyek Jalan Bogor-Kemang (Bomang) yang dikerjakan PT Tri Manunggal Karya dengan anggaran sebesar Rp 31 miliar.
Proyek ini sejatinya selesai dikerjakan akhir Desember 2025. Namun nyatanya, hingga awal Januari 2026 pekerjaan belum juga selesai.
Tidak hanya keterlambatan, pengerjaan proyek ini juga terindikasi dikerjakan asal jadi. Terbukti, sekitar 20 titik sudah mengalami keretakan.
Kuat dugaan, keretakan terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari spek yang telah ditentukan.
Selain itu, terjadinya kerusakan jalan pada beberapa titik diduga akibat buruknya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kab. Bogor.
Menanggapi maraknya persoalan dalam pengerjaan beberapa proyek di Dinas PUPR Kab. Bogor, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan, maraknya persoalan dalam pengelolaan anggaran untuk beberapa kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor akibat ketidakmampuan dan lemahnya manajerial pimpinan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
“Ada beberapa persoalan yang terjadi. Seperti contoh, dalam proyek kegiataan enam pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, terindikasi PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor telah menjadi calo proyek. Keenam paket pengadaan tersebut oleh PPK diberikan kepada perusahaan binaannya tanpa memperdulikan aturan Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa enam paket kegiatan yang dilelang Dinas PUPR Kabupaten Bogor sudah diatur sedemikian rupa.
“Itu bukan tender, tapi lelang-lelangan. Sebab, sebelum pelaksanaan tender, pemenang proyek tersebut sudah ada. Proyek tersebut sudah dikondisikan jauh-jauh hari oleh PPK untuk diberikan kepada perusahaan binaan PPK. Jadi lelang itu hanya lelucon untuk mengelabui masyarakat seakan-akan mereka telah bekerja sesuai aturan,” sebutnya.
Sementara itu, ungkap Hisar, permasalahan yang terjadi untuk pekerjaan fisik Dinas PUPR Kab. Bogor diakibatkan karena ketidakmampuan Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor dalam melakukan pengawasan.
“Kepala Dinas Dinas PUPR Kab.Bogor tidak melakukan pengawasan dengan baik dan benar, sehingga hasil yang diperoleh tidak bagus,” ungkapnya.
Hisar menyebut, bahwa pihaknya menduga ada persekongkolan jahat yang dilakukan antara pejabat Dinas PUPR Bogor dengan kontraktor pelaksana untuk meraup keuntungan yang lebih banyak.
“Kami menduga, ada persekongkolan antara pejabat Dinas PUPR Bogor dengan kontraktor untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan cara mengorbankan mutu pekerjaan,” katanya.
Hisar menyebut perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh di Dinas PUPR Kab. Bogor.
“Untuk menghindari terjadinya penyelewengan keuangan daerah, serta menghindari terjadinya pelaksanaan pekerjaan yang tidak semestinya, kita mendesak agar Bupati Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan tersebut. Selain itu, kitainta agar Bupati Bogor untuk segera mencopot Kadis PUPR Kabupaten Bogor dan PPK kegiatan tersebut dari jabatannya,. Selanjutnya, untuk memblacklist perusahaan proyek pekerjaan fisik yang ditenggarai melanggar,” tuturnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Ir. Suryanto Putra, M.Si yang dikonfirmasi terkait permasalahan beberapa kegiatan pada unit kerja yg dipimpinnya lebih memilih cuek dan sepertinya tidak mau tau.
Hal serupa juga dipertontonkan PPK proyek pengadaan pada Dinas PUPR Bogor, Ujang.
Penulis: Redaksi















