banner 728x250

Pekerjaan Proyek Pemagaran Aset Pemerintah di Kebon Bibit Kelapa Gading Terindikasi Langgar Ketentuan, Sekda: Akan Kita TL

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Pemagaran Tanah Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman Kebun Bibit Kelapa Gading Tanah Merah, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara milik Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Utara semakin memanas.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Marullah Matali yang dimintai tanggapannya terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut mengatakan akan menindaklanjutinya.

judul gambar

“Tetima kasih infonya bang. Saya perintahkan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Seperti disampaikan sebelumnya, hasil pantauan MediaTransparancy.com ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yang berujung pada dugaan terjadinya kerugian keuangan negara.

Adapun berbagai pelanggaran dalam proses pelaksanaan kegiatan diantaranya:
1. Jumlah anggaran pelaksanaan pekerjaan tidak dicantumkan dalam plang proyek.
2. Pekerjaan pembuatan gudang alat dan material tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang digelontorkan.
3. Galian tanah biasa yang sepatutnya kedalaman 1 meter, dilapangan hanya 70 cm, atau terdapat kekurangan kedalaman sekitar 30 cm.
4. Pekerjaan angkutan material /sisa galian sejauh 20 km (dengan Dump Truck) diduga tidak dilaksanakan.
5. Pekerjaan pemasangan pipa suling-suling diduga mark-up.

Atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi, Kepala SBPAD Kota Administrasi Jakarta Utara, Nurjannah yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih cuek dan tidak mau tau.

Menanggapi dugaan terjadinya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan Pemagaran Aset Pemerintah di Taman Bibit Kelapa Gading, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terjadi akibat dua hal.

“Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terjadi akibat dua hal. Pertama, pengawasan tidak becus dalam bekerja. Kedua, terjadi persekongkolan antara SBPAD dengan pihak rekanan,” ujarnya.

Namun, jelas Hisar, jika pihak pengawas, yang dalam hal ini SBPAD Jakut melakukan pekerjaan secara profesional, hasilnya pasti bagus.

“Logika sederhananya, apakah mungkin pencuri melakukan aksinya dihadapan polisi? Kemungkinan besar tidak. Apakah mungkin kontraktor pelaksana berani bermain-main jika pengawasan profesional? Kemungkinannya tidak. Pelanggaran itu terjadi akibat kedua belah pihak bersepakat merampok,” ungkapnya.

Hisar mengatakan, untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pihaknya mendesak pihak Irbanko Jakut maupun aparat hukum terkait untuk melakukan penyelidikan.

“Kita minta agar Irbanko Jakut untuk tidak tidur dan melakukan penyelidikan. Begitu juga dengan pihak Kejari Jakut untuk turun tangan melakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Terkait sikap diam dan cuek yang dipertontonkan Kasuban BPAD Jakut, Hisar mengatakan hal tersebut bentuk arogansi dan minimnya pengetahuan terkait UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Kasuban BPAD Jakut mungkin lupa, bahwa anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut bersumber dari rakyat, sehingga rakyat memiliki hak untuk mengetahui kemana uangnya dibelanjakan. Itu bentuk arogansi seorang pejabat. Selain itu, dia tidak sadar, bahwa UU KIP itu masih berlaku, tapi pengetahuannya minim akan hal itu,” tuturnya.

Atas sikap diam yang dipertontonkan Kasuban BPAD Jakut tersebut, Hisar meminta agar Gubernur DKI melakukan langkah evaluasi terhadap aparatnya.

“Bahwa seluruh ASN di Indonesia wajib mematuhi UU KIP, tapi Kasuban BPAD Jakut abai akan hal itu. Kita mendesak agar Gubernur DKI melakukan evaluasi dengan cara mencopot Kasuban BPAD Jakut dari jabatannya,” terangnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *