banner 728x250

Pekerjaan Proyek Sudin SDA Jaksel Langgar Aturan, LSM GRACIA Minta Gubernur DKI Copot Santo

judul gambar

JAKRTA, MediaYransparancy.com – Pada tahun anggaran 2025 ini, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adminitrasi Jakarta Selatan yang dilaksanakan PT Mulia Graha Parulian, berlokasi di Jalan Adityawarman, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Namun sayang, pelaksanaan pekerjaan tersebut terindikasi melanggar aturan, salah satu diantaranya adalah persekongkolan antara Sudin SDA Jaksel dengan Konsultan Pengawas, PT Tranadi Tatautami bersama-sama kontraktor yang bersepakat tudak mencantumkan nilai proyek dalam papan proyek.

judul gambar

Tidak dicantumkannya nilai proyek dalam plang proyek merupakan tindakan pembohongan publik serta pelanggaran aturan.

Hal tersebut disampaikan Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentanya seputar permasalahan tersebut.

“Untuk berapa nilai anggaran aja mereka sudah berbohong dan langgar aturan, apalagi dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Hisar mengatakan, bahwa ttransparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

“Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan. Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” cetusnya.

Selain itu, katanya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

“Yang ingin saya sampai akan dalam hal ini adalah, bahwa Kasudin SDA Jaksel Santo beserta anak buahnya bekerja dan digaji oleh negara, jadi jangan sesuka hati dan harus taat kepada aturan negara,” katanya.

Ditambahkannya, bahwa pemasangan plang proyek yang tidak mencantumkan nilai proyek tersebut merupakan kesepakatan bersama untuk tujuan membohongi masyarakat.

“Proyek tersebut tidak berdiri sendiri, tapi ada konsultan pengawas, ada pengawas internal, yakni Sudin SDA Jaksel. Namun faktanya, pelanggaran tersebut ada dan tidak ditindak. Artinya apa? Mereka bersekongkol,” sebutnya.

Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan Sudin SDA Jaksel, pihaknya menyerukan pencopotan Kasudin SDA Jaksel, Santo.

“Dari dulu pelaksanaan pekerjaan di SDA Jaksel selalu bermasalah, dan ini tidak bisa dibiarkan, harus dilakukan evaluasi. Kita minta agar Gubernur DKI untuk segera mencopot Santo sebagai Kasudin SDA Jaksel,” tuturnya.

Sementara itu, Santo selaku Kasudin SDA Jaksel yang dikonfirmasi MediaYransparancy.com seperti biasa selalu pertontonkan sikap cuek dan tidak mau tau.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *