KOTA JANTHO Transparansi – Menindaklanjuti perintah dan arahan Dirjenpas, Rutan kelas IIB jantho melaksanakan penggeledahan/razia kamar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta melakukan pemeriksaan kondisi kamar hunian warga binaan.
Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 mulai pukul 23.30 WIB s.d. selesai, di bawah arahan Karutan yang didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Pejabat Struktural, Petugas Pengamanan, CPNS, serta 2 Personil Polres Aceh besar dan 2 Personil Koramil 17/Jantho, telah dilaksanakan kegiatan penggeledahan/razia rutin disertai pemeriksaan kondisi kamar hunian warga binaan. Razia dilakukan secara menyeluruh terhadap kamar hunian.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan guna memberantas peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) serta barang-barang terlarang lainnya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pengecekan kondisi bangunan kamar hunian. Dari hasil penggeledahan/razia hari ini, petugas menyita beberapa barang terlarang sebagai berikut:
3 (tiga) gunting
2 (dua) kawat modifikaai
1 (satu) tali
1 (satu) tali pinggang
2 (dua) sendok
3 (tiga) korek api
1 (satu) silet
1 (satu) pisau Carter
1 (satu) pisau modifikasi
1 (satu) headset
1 (satu) kaca cermin
1 (satu) set domino
Adapun kondisi bangunan kamar hunian seluruhnya masih dalam keadaan baik. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman. Situasi Rutan dalam keadaan kondusif















