banner 728x250

Pelaku Curas Diringkus Polsek Sungkai Utara

judul gambar

LAMPUNG UTARA | MEDIA TRANSPARANCY – Dua dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus dobrok pintu rumah korban diringkus Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara, Selasa (21/4/2020) tadi malam. Pelaku adalah, Muhtadi alias Adi Slank (37) dan Sohirin alias Elen (53) keduanya warga Dusun Kali Papan Desa Gedung Riang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid mewakili AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh tim reskrim setelah penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada para pelaku.

judul gambar

“Keduanya ditangkap karena melakukan aksi kejahatan di rumah korban, warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara pada Jumat 17 April 2020 kemarin,” kata Iptu Abdul Majid, Rabu (22/4/2020).

Kronologis kejadian, lanjutnya, diketahui pelaku berjumlah tiga orang datang ke rumah korban lalu menendang pintu rumah korbannya, kemudian pelapor (istri korban) membukakan pintu dan pelaku Sohirin alias Elen bersama Muhtadi alias Adi Slank mencari korban.

Setelah korban (Firdaus) keluar ke dua pelaku memukul korban dan menempelkan pisau keleher korban. Namun saat itu korban berhasil melepaskan diri lalu melarikan diri dan di kejar oleh ke tiga pelaku. Karena korban tidak bisa dikejar oleh ketiga pelaku kemudian sepeda motor korban dibawa kabur oleh ketiga pelaku. Tetapi saat itu di halangi oleh saksi (istri korban), pada ketika itu juga pelaku mengacungkan senjata tajam kearah saksi yang akhirnya berpasrah barang-barang mereka dibawa oleh para pelaku.

Dari kronologis kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Ipda Demy Abtriyadi bersama anggota lainnya melakukan giat lidik dan mengarah ke kedua tersangka yang sudah diamankan.

“Dalam perkara ini, kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor metik, bernomor polisi BE 4142 JO,” jelas Iptu Abdul Majid.

Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana, atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sumber : Humas Polres Lampura

Penulis : Sis

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.