banner 728x250

Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ditangkap Jajaran Tim Sus Reskrim Polres Cirebon Kota

judul gambar

CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/304/V/2020 /Jabar/Res Crb Kota, tanggal 22 Mei 2020, pelapor atas nama SM, 34 tahun, swasta, Cirebon. Segera Tim Sus Polres Cirebon Kota bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka inisial ST, Jumat (22/5/2020).

Humas Polres Cirebon Kota menjelaskan awal mula kejadian pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2020 sekitar jam 23.00, di Gg. Mledre Desa Karangkendal Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, pada saat itu dari arah selatan korban SM melintas membonceng saudara A dan dari arah utara pelaku ST dibonceng saudara O.

judul gambar

Ketika mereka berhenti di depan saksi, keduanya langsung turun dan saling dorong mendorong, pada saat itu sempat dilerai. Selanjutnya mereka berdua masuk ke dalam Gg. Mledre, tak lama kemudian saksi mendengar ada teriakan minta tolong dari seorang ibu didalam gang, mendengar itu lalu teman saksi yang berinisial S dan U langsung masuk ke dalam Gg. Mledre dan berpapasan dengan pelaku ST (24 tahun) yang keluar dari Gg. Mledre. Selanjutnya saksi dan teman saksi masuk ke dalam gang dan melihat korban SM meringis kesakitan sambil memegang perut yang sudah berlumuran darah, lalu saksi membawa korban ke puskesmas kemudian dirujuk ke RS. Pelabuhan dan sampai di UGD korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasubag Humas IPTU Ngatidja membenarkan kejadian tersebut. “Tim Sus Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dalam waktu 6 jam. Hal ini merupakan reaksi cepat juga prestasi bagi Polres Cirebon Kota dan bukti kepada masyarakat, walaupun situasi pada saat ini dengan adanya penyebaran virus Covid-19, kami melaksanakan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebarannya, kami polisi juga tetap melaksanakan tugas pokok kami menjaga situasi keamanan dan menangkap pelaku tindak pidana kriminalitas,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, kronologis penangkapan tersangka hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020, Tim Sus Sat Reskrim Polres Cirebon dan Polsek Kapetakan melakukan penyelidikan selanjutnya diketahui keberadaan pelaku atas nama ST, selanjutnya dalam waktu 6 jam tim langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 05.00 Wib, ketika pelaku sembunyi disebuah rumah kosong.

“Dari pengakuan tersangka bahwa penusukan itu dilatarbelakangi permasalah pribadi antara pelaku dengan korban karena sejak 2 hari ini korban selalu mencari-cari pelaku dan ketika ketemu di dalam gang, korban memukul pelaku hingga kemudian pelaku menusuk korban,” ujar Deny.

“Barang Bukti 1 (satu) bilah badik serta baju dan celana korban yang berlumuran darah, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.