banner 728x250

Pelaku Pembunuhan Berencana Hanya Divonis 20 Tahun Keluarga Korban Histeris

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM –Sidang perkara pembunuhan dengan dua terdakwa Handoko alias Alex dan Abdullah Sunandar kembali di gelar di pengadilan negeri jakarta utara jalan gajah mada jakarta pusat 25/03/19.Dengan agenda sidang putusan (vonis).

Dalam putusnya ketua majelis hakim Dodong SH memvonis kedua terdakwa pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.

judul gambar

Sebelumnya Kedua Terdakwa yakni Handoko alias Alex dan Abdulah Sunandar di tuntutan seumur hidup oleh JPU Nugraha SH MH karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

Sho Hwi (ibu korban) dan dua adik mendiang Herdi Sibolga alias Acuan korban menangis diruang sidang usai mengikuti jalanya persidangan. “Supaya adil seharusnya hukuman terhadap pembunuhan Acuan anak saya dihukum mati.

terdakwa Handoko alias Alex dan Abdullah Sunandar terdakwa pembunuhan berencana saat menjalani persidangan di pengadilan negeri jakarta utara

“Andai saja peristiwa ini terjadi kepada keluarga Hakim apa yang ia rasakan. Anak saya tulang punggung keluarga.”ucap Sho Hwi, sambil menyeka air mata kesedihan, sesaat setelah mendengarkan vonis Hakim yang mabuatnya kecewa.

Herdi Sibolga alias Acuan ditembak dibagian dada dan lehernya oleh Abdulah Sunandar sesaat setelah keluar dari mobilnya yang hendak pulang kerumahnya, di jalan Aladin jelambar Penjaringan jakarta utara pada Jum’at, 27 Juli 2018.

Terdakwa Handoko alias Alek bertugas mengawasi pelaksanaan eksekusi dan Aleklah yang membayar Sunandar untuk melakukan eksekusi tersebut.

Sesaat setelah esekusi Handoko masih sempat mengelilingi korban yang sudah tergeletak terkapar untuk memastikan apakah korbannya sudah benar-benar mati atau belum. Apakah itu tidak biadab? “ujar Tika adik Acuan.

reporter:Nurhadi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.