Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apartur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bungo di kenakan Sanksi oleh Kepala Badan Kepagawaian Darah kerena terbukti telah melanggar Kode Etik Kepegawaian dengan Memalsukan Surat Keputusan (SK).
Gusardi adalah oknum PNS yang bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terbukti dalam sidang majlis kode etik kepegawaian melakukan penertiban SK bodong (02/05/2016).
Dengan demikian pelaku akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan promosi kenaikan pangkat serta akan dimutasikan menjadi penjaga terminal Bungo.
Menurut keterangan Bupati Bungo H.Sudirman Zaini kepada Mediatransparancy.com bahwa “pelaku juga telah mengembalikan uang korban penipuan dan masalah pidananya tergantung korban apa akan melapor polisi atau tidak” ujarnya dengan tegas di kantor bupati bungo (02/05/2016).
Sementara itu kepala BKD Bungo H.M Yusuf “untuk Surat Keputusan (SK) masih dalam proses pembuatan dari BKD ”ujarnya dengan tegas.
Diharapkan dengan kejadian ini ,para pegawai terutama di BKD tidak menyalahgunakan wewenang jabatan untuk menipu masyarakat dalam pengangkatan pegawai kontrak.
Penulis : Kurnia/Almen.M
Editor : Novita