Muara Bungo mediatrasnparancy.com – Sejak siang hari sejumlah wartawan baik dari media cetak dan elektronik hadir di Pengadilan Negeri Bungo, selain untuk menjalankan tugas peliputan, beberapa wartawan menjadi saksi di persidngan terdakwa Awi (24) warga Muara Kuamang terkait perkara penganiyayaan terhadap wartawan BVS TV dan mediatransparancy.com M. Kurnia (16/11/2016)
Korban M.Kurnia dalam persidangan “saya ketika selesai liput Rio Sobirin di tendang pada bagian belakang yang mengakibatkan saya tidak bisa kerja selama tiga hari, saya sempat cari pelaku dari keterangan media lain yang melihat Awi menendang saya” ujarnya dengan tegas (16/11/2016)
Namun terdakwa Awi setelah mendengarkan enam orang saksi yang dihadirkan dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) membantah terhadap keterangan para saksi, “saya tidak merasa menedang Kurnia pak hakim, saya hanya nemanin ibu saya menghadiri acara bapak di lapangan kecamatan Pelepat Ilir”, ujarnya di persidangan.
Ketua majlis Reindra Yozar, SH. MH bersama dua hakim anggota Ade Irma, SH. MH dan Melki, SH. MH menayakan kepada saksi mengenai latar belakang kejadian dan mencari proses pembuktian.
Jaksa penuntut umum, Leindriza, dalam tuntuntanya menjelaskan berdasarkan dari hasil visum terlihat adanya luka memar sekitar panjang 5cm dan lebar 3 cm pada kaki sikorban.
Setelah sidang berjalan selama dua jam ,akhirnya majelis hakim menunda persidangan sementara dan akan dilanjutkan kembali pada hari rabu 23 November 2016 dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan. Terdakwa saat ini mendekam di lapas 2B Muara Bungo guna proses sidang selanjutnya.
Penulis: Aga/Almen Editor: Aloysius