banner 728x250

PELANTIKAN KADES, SESUAI QANUN DI KOTA SUBULUSSALAM

judul gambar

Subulussalam-Mediatransparancy.com – Sembilan desa pemekaran dan satu desa induk mengadakan pemlihan Kepala Desa definitive secara bersamaaan di Pemko Subulusslam (4/3/2015).
Sembilan desa yang mengadakan pemilihan kepala Desa,berjalan aman dan terkendali, sehingga hal ini menjadi menambah jumlah desa definitif di Pemko Subulussalam, dari 74 menjadi 82 desa definitif.
Menurut kabag Pemerintahan/Tata praja kota Subulussalam MHD ALI TUMANGGER, S STP. Msc ketika di konfirmasi wartawan media ini(10/3)terkait pelantikan Kades terpilh, beliau menjawab pertama untuk melengkapi berkas administrasi, setelah itu kita menunggu arahan Walikota bila tak ada halangan di bulan April 2015, pelantikan kepala desa telah dilakukan.
Ditambahkan beliau , bahwa semua hal ini selalu memperhatikan amanat qanun Aceh dan peraturan Gubernur. Bila dalam hal ini tak ada kendala yang berarti, artinnya semua urusan telah selesai pelantikan akan dilakukan secepatnya.
Beberapa pengamat mengatakan kepada media ini, hendaknya pelantikkan Kades ini jangan diperlambat, pasalnya pemekaran desa didaerah ini adalah kebutuhan, walaupun masih sebatas SK Kode Wilayah dari provinsi Aceh yang turun, namun SK Kode wilayah Pusat masih dalam proses.
Hal ini semua demi percepatan pembangunan kota Subulussalam agar semua desa definitif nantinya dapat berbenah diri dalam pembangunan desanya.
Ditambahkannya ,lebih cepat dilantik lebih baik. Agar opini masyarakat tidak berkembang kearah negative. Mudah-mudahan walikota segera melantik.(MAs)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.